Anthony menilai tuduhan terhadap Tom sangat lemah, dan cenderung keliru.

Sebagaimana diketahui, Tom Lembong dituduh menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan terkait pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton untuk tahun 2015. Alasannya, menurut Kejagung, izin impor diberikan tanpa koordinasi dengan kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Perindustrian.
Kejagung juga mengatakan, Indonesia ketika itu, kala izin impor diberikan oleh Tom Lembong, sedang mengalami surplus gula. Kejagung merujuk hasil kesimpulan rapat koordinasi antar kementerian pada 15 Mei 2015, sebelum Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan.
Hal tersebut dikatakan Direktur Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, ketika menggelar konferensi pers pada Selasa, 29 Oktober 2024.
“Berdasarkan rapat kordinasi antar kementerian pada Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula,” kata Qohar, dalam konferensi itu.
Berdasarkan alasan tersebut, Kejagung menuduh Tom Lembong melanggar peraturan tentang Ketentuan Impor Gula tahun 2004. Artinya, dasar hukum yang digunakan Kejagung untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka impor gula adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula.
Berdasarkan peraturan ketentuan impor gula tahun 2004 ini, menurut Anthony–sebagaimana dia tuangkan dalam tulisannya—tuduhan Kejagung kepada Tom Lembong terindikasi kuat tidak mempunyai dasar hukum yang valid, bahkan sangat keliru.
Alasannya, menurut Anthony, adalah sebagai berikut:
Pertama, menurut peraturan ketentuan impor gula tahun 2004, pemberian izin impor gula kristal mentah tidak perlu ada koordinasi atau rekomendasi dari kementerian terkait—dalam hal ini Kementerian Perindustrian.
“Sangat masuk akal,” tulis Anthony. “Karena, Perindustrian dan Perdagangan ketika itu, tahun 2004, berada di bawah satu atap Kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Oleh karena itu, tidak ada aturan rapat koordinasi atau rekomendasi untuk pemberian izin impor gula kristal mentah atau gula kristal rafinasi. Dengan kata lain, berdasarkan peraturan Ketentuan Impor Gula tahun 2004, Tom Lembong tidak melanggar peraturan,” papar Anthony
Kedua, Anthony melanjutkan, Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan mencabut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 527/MPP/kep/9/2004, dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 117/M-DAG/PER/12/2015, ditandatangani oleh Tom Lembong pada 23 Desember 2015, dan mulai berlaku 1 Januari 2016.
Di dalam peraturan ini, menurut Anthony, Tom Lembong berinisiatif memasukkan kewajiban rekomendasi impor dari kementerian terkait, yaitu Kementerian Perindustrian. Pasal 6 ayat (1) Permendag Nomor 117 tersebut berbunyi: “Untuk mendapatkan persetujuan impor sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri, dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. API-Pb. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian.“




