Firli dan Lucas Enembe
Pada Kamis, 3 November 2022, Ketua KPK Firli Bahuri menemui Gubernur Papua Lukas Enembe—yang ketika itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Firli, yang datang bareng timnya dari KPK, menemui Lukas kediaman sang Gubernur, di Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua.
Firli datang bersama tim dokter dan tim penyidik KPK. Sebelum tim penyidik KPK memulai pemeriksaan, Firli lebih dulu mengobrol berdua dengan Lukas sekitar 15 menit. Setelah itu, penyidik KPK memeriksa Lukas. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar satu setengah jam.

Sejak Lukas ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi pada 14 September 2022, penyidik KPK belum pernah memeriksanya. Dia tak mau memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Politikus Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp1 miliar dari kontraktor di Papua.
Pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening, mengatakan rombongan KPK tiba di rumah Lukas sekitar pukul 13.30 WIT. Ia juga mengakui Lukas dan Firli sempat berbincang berdua ihwal kesehatan Lukas. “Orang Indonesia biasa basa-basi, toh,” kata Roy. Setelah mengobrol dengan Lukas, Firli menunggu di ruang tamu bersama Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri, serta Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen Muhammad Saleh Mustafa.
Aksi Firli menuai kontroversi. Dia diduga kuat melanggar Pasal 36 UU KPK. “Sesuai dengan Pasal 36 UU KPK, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa,” kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, Jumat, 4 November 2022.
Pasal 36 huruf a UU KPK, kata Boyamin, tegas mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK, dengan alasan apa pun. Pimpinan KPK yang melanggar ketentuan ini diancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
Menurut Boyamin, pertemuan Firli dan Lukas ini bisa menjadi masalah hukum, meskipun bekas Kapolda Sumatera Selatan itu berdalih datang bersama penyidik. Sepengetahuan Boyamin, belum pernah ada pimpinan KPK yang menemui langsung tersangka yang diperiksa. Pimpinan KPK biasanya hanya memantau melalui laptop saat pemeriksaan berlangsung.





