Kurniasih juga menekankan bahwa keahlian para pekerja di industri tekstil tidak bisa dengan mudah dialihkan ke industri lain atau dijadikan wirausaha sebagai akibat PHK. “Para pekerja korban PHK masih harus menghidupi keluarganya. Tidak mudah mencari pekerjaan di industri tekstil lainnya yang juga sedang lesu, atau dipaksa menjadi wirausaha UMKM yang belum tentu memberikan pendapatan tetap,” tegasnya
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa sektor industri yang terdampak pelemahan permintaan global masih berpotensi melakukan PHK. Menurutnya, permintaan global belum sepenuhnya pulih setelah pandemi Covid-19, ditambah tekanan geopolitik di Timur Tengah antara Palestina dan Israel.
“Sebagai akibatnya, pabrikan mengurangi volume produksi mereka. Dalam situasi seperti ini, kami memberikan kelonggaran dan mencari solusi yang tepat,” kata Ida dalam wawancaranya dengan Kata Data pada Kamis (13/6).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa kelonggaran yang diberikan adalah mengizinkan pabrikan tekstil untuk menghilangkan layanan lembur.
Hal ini sesuai dengan menurunnya permintaan tekstil di pasar global. Indah berhasil mengubah rencana pabrik tekstil besar di Jawa Tengah yang berencana melakukan PHK massal. Pabrik tersebut adalah salah satu dari tiga pabrik tekstil besar di Jawa Tengah.
Menurut catatan Katadata, tiga pabrik tekstil terbesar di Indonesia berlokasi di Jawa Tengah, yaitu PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Duniatex, dan PT Pan Brothers Tbk. Namun, Indah tidak merinci pabrik tekstil mana yang akan melakukan PHK.





