Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengusulkan agar partai politik (parpol) diberi dana yang lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mencegah praktik korupsi dalam sistem politik Indonesia.
___________
Usulan dana parpol dari APBN ini, kata Fitroh, untuk mengurangi ketergantungan parpol pada sumber dana tidak resmi, sekaligus mendorong transparansi dalam pendanaan politik.
Menurut Fitroh, mahalnya biaya politik menjadi salah satu faktor utama yang mendorong terjadinya korupsi.
Calon pejabat publik selalu butuh dana besar untuk memenangkan pemilihan. Untuk mendapatkan dana itu, menurut Fitroh, kandidat yang diusulkan parpol mencari pemodal, yang akhirnya membuat mereka tergantung pada pemodal itu.
Pas menjabat, mereka merasa berkewajiban memberikan timbal balik kepada para pemodal tersebut.
“KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik,” kata Fitroh, dikutip dari webinar yang disiarkan di kanal YouTube KPK pada Kamis, 15 Mei 2025.
Selain kucuran dana, Fitroh juga menekankan pentingnya proses seleksi yang ketat dalam rekrutmen calon legislatif dan eksekutif oleh parpol. Menurut dia, integritas harus menjadi kriteria utama dalam pemilihan calon—mengingat posisi pejabat publik memiliki peluang besar untuk menyalahgunakan kekuasaan jika tidak memiliki integritas yang kuat.
“Menjadi pejabat memiliki peluang besar, kesempatan besar untuk mencuri uang rakyat. Untuk mencuri, menggunakan uang yang bukan haknya. Kalau tidak memiliki integritas yang kuat, menurut saya sangat sulit,” jelasnya.
Bukan Usulan Pertama
Sebagai informasi, pada tahun 2019, KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) juga pernah mengusulkan agar dana bantuan partai politik ditingkatkan menjadi Rp8.461 per suara.
Faktanya, kendati usulan ini telah disampaikan beberapa kali, implementasinya bukan hal mudah, terutama terkait dengan alokasi anggaran negara dan pengawasan penggunaan dana oleh partai politik.
Namun, KPK berharap dengan adanya pendanaan yang memadai dan sistem seleksi yang ketat, praktik korupsi dalam politik dapat diminimalisir.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim politik yang lebih bersih dan transparan, serta memperkuat demokrasi di Indonesia.***





