Namun, Agie mengingatkan, penataan tidak boleh melahirkan ketidakadilan baru. Ia mendorong afirmasi bagi guru honorer senior melalui jalur pengangkatan seperti PPPK atau bentuk pengakuan lain atas kontribusi mereka.
Kementerian PANRB sebelumnya juga menyebut penataan pegawai non-ASN dilakukan melalui berbagai skema, termasuk pengangkatan ke PPPK sesuai basis data dan kebutuhan instansi.
Agie menilai pemerintah perlu memperkuat formulasi kesejahteraan guru, memperbaiki sistem gaji dan tunjangan, serta memberi ruang bagi pemerintah daerah menyesuaikan kebutuhan tenaga pendidik dengan kondisi wilayah.
“Evaluasi kebijakan jangan hanya berfokus pada kepatuhan administratif. Tetapi juga harus melihat dampaknya terhadap kualitas pendidikan dan keadilan bagi tenaga pendidik,” kata Agie.***





