Vonis Tom Lembong Dinilai Kabur dan Sarat Muatan Politik, Pakar Soroti Ketimpangan Proses Hukumnya

Pakar menilai, putusan untuk Tom Lembong tidak menjawab secara jelas unsur-unsur pokok dalam dakwaan, serta mencerminkan ketimpangan dalam sistem peradilan. | FOTO: Instagram Tom Lembong
Vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong dinilai tidak adil oleh pakar hukum karena unsur memperkaya diri tak terbukti. Sedangkan pemberi perintah belum tersentuh proses hukum.

__________

Vonis empat tahun enam bulan penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuai kritik dari kalangan akademisi dan pakar hukum. Mereka menilai putusan tersebut tidak menjawab secara jelas unsur-unsur pokok dalam dakwaan, serta mencerminkan ketimpangan dalam sistem peradilan.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyebut vonis terhadap Tom Lembong tidak adil dan bersifat kabur. Ia menyoroti bahwa selama persidangan, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi tidak terbukti secara terang.

Bacaan Lainnya

“Siapa pun yang masih berpikir sehat pasti kecewa. Unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain tidak terungkap. Jadi masih ada hal kabur dalam perkara ini,” kata Herdiansyah atau Castro kepada wartawan, Sabtu, 19 Juli 2025.

Castro juga mempertanyakan mengapa hanya Tom Lembong yang dipersoalkan terkait kebijakan importasi gula. Ia menyebut, jika kebijakan itu dianggap melawan hukum, maka menteri perdagangan sebelum dan sesudah Tom seharusnya juga ikut diperiksa.

“Kenapa hanya Tom yang dipersoalkan? Ini menunjukkan ketidakadilan dalam proses hukum. Seharusnya menteri-menteri lain yang terlibat juga diperiksa,” ujarnya.

Tom Hanya Pelaksana, “Pemberi Perintah” Belum Tersentuh

Senada dengan Castro, pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menyatakan bahwa proses peradilan terhadap Tom Lembong mengandung banyak kejanggalan dan berpotensi bermuatan politis. Ia menilai posisi Tom saat menjabat hanya sebagai pelaksana kebijakan yang diperintahkan oleh atasan.

“Tom hanya pembantu, bukan pengambil keputusan tertinggi. Yang memberi perintah belum diproses hukum. Ada apa?” kata Hudi saat dihubungi media, Sabtu (19/7).

Menurut Hudi, vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim mengacu pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 7 tahun. Berdasarkan hukum acara, hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman di bawah dua pertiga dari tuntutan jaksa.

Pos terkait