Vonis Tom Lembong Dinilai Kabur dan Sarat Muatan Politik, Pakar Soroti Ketimpangan Proses Hukumnya

Pakar menilai, putusan untuk Tom Lembong tidak menjawab secara jelas unsur-unsur pokok dalam dakwaan, serta mencerminkan ketimpangan dalam sistem peradilan. | FOTO: Instagram Tom Lembong

Hudi menambahkan bahwa hakim menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang memiliki ancaman minimal 4 tahun penjara, sehingga vonis tersebut secara formil sah. Namun, dari sisi substansi, proses hukum ini dinilai menyimpang.

“Ini adalah bentuk peradilan sesat karena tidak menyentuh aktor utama. Ini menunjukkan ada ketimpangan dan potensi kriminalisasi individu,” kata Hudi.

Vonis dan Denda

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Tom Lembong pada Jumat, 18 Juli 2025. Tom dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang putusan.

Selain hukuman penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak vonis berkekuatan hukum tetap.

Kasus yang menjerat Tom Lembong berkaitan dengan kebijakan impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015–2016 dalam kabinet Presiden Joko Widodo. Kebijakan tersebut disebut jaksa mengandung unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan negara, meskipun dalam proses persidangan tidak diungkap secara rinci siapa yang memperoleh keuntungan langsung.

Kritik terhadap putusan ini mengemuka lantaran dinilai menyisakan tanda tanya soal konsistensi dan transparansi penegakan hukum di Indonesia. Beberapa pihak menyerukan agar aktor-aktor lain yang terlibat dalam pengambilan keputusan impor gula juga turut dimintai pertanggungjawaban.***

Pos terkait