Meskipun belum bisa mengungkapkan secara pasti strategi bisnis yang akan diambil, Chondro menegaskan bahwa perusahaan akan menghitung ulang langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengatasi beban yang semakin berat ini.
Wakil Ketua bidang Ketenagakerjaan DPD Apindo Jatim, Budianto menilai kenaikan UMK rata-rata 6,5 persen tahun 2025 memang memberatkan pengusaha. Ia menilai upah kerja seharusnya menjadi jaring pengaman sosial untuk menaikkan kesejahteraan pegawai.
“UMK itu selalu menjadi momok bagi pengusaha, dan ini selalu terjadi setiap tahun. Dan berulang-ulang. Masalah ini kerap menjadi tantangan investasi dalam negeri,” ungkapnya.
Dia menilai penetapan UMK harusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 dan PP 51/ 2023 tentang pengupahan. “Sudah cocok karena telah mengakomodasi kebutuhan rata rata per keluarga dalam wilayahnya,” ia menerangkan.
Belum lama ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur menaikkan UMK 2025 rata-rata 6,5 persen. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, yang ditandatangani Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono, pada 18 Desember 2024.





