Triliunan Dana Desa Diduga untuk Judol dan Kepentingan Pribadi Kades, Mendes PDT Lapor Mabes Polri

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Menteri Desa PDT) Yandri Susanto menyebut, ada oknum kepala desa (kades) yang menggunakan dana desa tak sesuai undang-undang dan Peraturan Menteri Desa. Pernyataannya itu berdasarkan data yang diperoleh dari Pusat Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Yandri pun mendatangi Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Rabu, 19 Februari 2025, untuk melaporkan temuan tersebut. Kata Yandri, ada kades yang menggunakan dana desa untuk judi online dan kepentingan pribadi lainnya.

Dia melapor ke polisi dengan harapan ke depannya dana desa tidak dijadikan bancakan, tetapi digunakan untuk masyarakat—sebagaimana perintah Presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita. Terutama menyangkut poin Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan.

“Kami berharap data yang kami sampaikan ini untuk segera ditindaklanjuti karena ini kewenangan aparat penegak hukum (APH),” kata Yandri.

Bacaan Lainnya

Tindak lanjut APH, kata Yandri, diharapkan bisa memberi efek jera bagi kades yang terlibat. Yang tidak terlibat diharapkan bisa mematuhi peraturan yang ada.

Yandri juga menjelaskan, Kemendes PDT berupaya menutup peluang penyalahgunaan Dana Desa, salah satu caranya lewat penandatanganan kerja sama dengan PPATK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung.

Sebagai informasi, realisasi penyaluran Dana Desa sejak tahun 2015 hingga 2024 telah mencapai Rp610 triliun. Pada tahun 2025 ini, pemerintah mengalokasikan Rp71 triliun untuk pos tersebut. Dari jumlah tersebut, minimal 20 persen di antaranya—atau sekitar Rp16 triliun—akan difokuskan untuk ketahanan pangan.

Yandri mengakui jika penyaluran dalam jumlah besar ini belum dimanfatkan maksimal untuk pengembangan desa. Itu terjadi karena lemahnya pengawasan penggunaan Dana Desa.

“Makanya kami bentuk tim untuk membuat road map pengawasan yang dipimpin Pak Irjen, hasil diskusi kemarin saya teliti betul termasuk digitalisasi pengawasan,” kata Yandri, dalam Raker bersama Komisi V DPR RI, di Gedung Parlemen, Kamis, 7 November 2024.***

Pos terkait