Muncul Usul Pakai Kuota Negara Lain untuk Pangkas Antrean Haji, Kepala BP Haji: Tidak Mudah

Jemaah haji reguler secara bertahap melakukan pelunasan Biaya Perjelanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M. Hingga jeda libut Hari Raya Idulfitri, sebanyak 95% dari total kuota haji reguler sudah terisi. Foto:Dok
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengusulkan agar Indonesia memanfaatkan kuota haji negara sahabat untuk menyelesaikan persoalan antrean haji. Hal itu bisa dimasukkan dalam Undang-undang (UU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang sedang direvisi oleh Dewan.

“Kalau ini (menggunakan kuota haji negara sahabat) bisa kita masukkan dalam pasal, nanti kepala badan akan berkomunikasi dengan negara-negara sahabat, kemungkinan untuk memakai itu,” kata Marwan, dalam diskusi publik bertajuk “Revisi Undang-Undang Nomor 8/2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah”, di Gedung DPP PKB, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025

Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI itu, Kirgistan sempat menawarkan sisa kuota haji mereka ke Indonesia. “Yang sudah saya pernah berbicara, Kirgistan, mereka sudah menawarkan sisa kuota yang tidak mereka pakai. Sekitar enam ribuan sampai tujuh ribuan,” jelasnya.

Marwan mengusulkan itu mengingat antrean haji di Indonesia yang cukup panjang. Dia mencontohkan antrean di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang daftar tunggunya mencapai 49 tahun.

Bacaan Lainnya

Masa tunggu haji reguler di Indonesia dari tiap provinsi maupun kabupaten dan kota, berdasarkan estimasi pemerintah, antara 11-49 tahun.

Waktu tunggu haji tersebut didasarkan dari wilayah tempat calon haji mendaftar. Ada 24 provinsi yang dihitung berdasarkan kuota provinsi. Sebaliknya, 128 kota/kabupaten menggunakan kuota kota/kabupaten.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan tidak mudah untuk merealisasikannya. Perlu pembicaraan tripartit, antara Pemerintah Indonesia, Saudi Arabia, dan negara terkait.

“Tidak segampang itu. Kemarin kami ketemu teman-teman dari Filipina. Pada prinsipnya, mereka monggo, silakan pakai. Tapi, tidak segampang itu, karena yang mengeluarkan visa adalah Saudi,” kata Gus Irfan kepada media, setelah acara diskusi.***

Pos terkait