Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen

Transaksi nontunai merupakan objek yang tidak dibebaskan dari PPN. (Ilustrasi/SF)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan transaksi uang elektronik  termasuk objek yang tidak bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan demikian, transaksi ini juga kena PPN 12 persen, yang berlaku 1 Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan kepada media di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024, “Bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8/1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984. Artinya, bukan objek pajak baru.”

UU PPN yang dia sebut telah diperbarui dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU inilah yang menjadi dasar hukum pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen pada awal 2025 mendatang.

Beleid tersebut bernas menerangkan jika layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN. Artinya, ketika pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen, maka tarif tersebut juga berlaku bagi transaksi uang elektronik.

Bacaan Lainnya

Sedangkab aturan rinci pengenaan PPN untuk transaksi uang elektronik, atau layanan teknologi finansial (fintech), secara umum diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2022.

Layanan transaksi yang dikenakan PPN, antara lain, uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

PPN berlaku untuk biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara. Misalnya, biaya layanan registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai uang elektronik.

Juga berlaku pada layanan dompet elektronik, termasuk biaya pembayaran tagihan dan layanan paylater. Biaya merchant discount rate(MDR) juga kena PPN.

PPN hanya dikenakan terhadap biaya transaksi yang dibebankan oleh penyelenggara kepada konsumennya. Misalnya, ketika pengguna melakukan top-up saldo uang elektronik dan dikenakan biaya administrasi, maka biaya administrasi tersebut yang dikenakan PPN.

Contohnya begini: jika biaya administrasi top-up Rp1.000, dengan tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 11 persen, maka PPN yang harus dibayar sebesar Rp110. Total biaya menjadi Rp1.110.

Setelah PPN naik menjadi 12 persen, pajak yang perlu dibayar besarnya Rp120, sehingga total biaya menjadi Rp1.120. Sedangkan ketika pengguna hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, tidak keba PPN.***

Pos terkait