Tingkah Tercela Para “Wakil Tuhan”: Ternyata Tak Ada Hubungan antara Besaran Gaji Hakim dengan ‘Budaya’ Korupsi

Tiga hakim PN Surabaya yang terjaring OTT Kejagung terkait vonis bebas Ronald Tannur. (ANTARA/Puspen Kejagung)

Gaji pokok ini akan mulai dibayarkan pada bulan berikutnya, setelah pengucapan sumpah atau janji jabatan hakim. Kenaikan gaji pokok juga berlaku bagi hakim yang naik pangkat, disesuaikan dengan gaji pokok dan masa kerja golongan menurut pangkat lama.

Beleid ini juga mengatur mengenai gaji berkala, yang dapat diberikan jika hakim memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan dan memiliki penilaian kinerja tahunan dengan predikat paling rendah bernilai baik.

Pemberian kenaikan gaji berkala, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang,” demikian tertulis di pasal 3E.

Bacaan Lainnya

Tuntutan para hakim untuk naik gaji dan tunjangan—yang sebelumnya mengancam mogok sidang—sudah diamini. Kini, giliran rakyat, para pencari keadilan menuntut mereka benar-benar berpihak pada keadilan, bukan kepada mereka yang punya kekuasaan dan uang.

Tak Ada Relevansi antara Besaran Gaji dengan Korupsi

Pertanyaannya, apakah dengan naik gaji budaya korupsi para hakim dipastikan bakal hilang—atau setidaknya berkurang?

Ternyata, menurut hasil sebuah studi, tak selalu ada relevansi antara upah pemerintah yang tinggi–termasuk upah untuk para hakim sebagai unsurnya–untuk menekan korupsi. Negara-negara Amerika Latin, seperti Argentina dan Peru, juga menaikkan gaji pegawai negeri untuk mengurangi korupsi, tapi hasilnya kurang ngefek. Para hakimnya tetap saja korup.

Di Indonesia pun, pasca-dimanjakan dengan kenaikan gaji dan tunjangan, belum tentu hakim lantas jadi anti-uang sogokan.*

 

Pos terkait