THR: Dipelopori Tokoh Masyumi, Diperjuangkan Serikat Buruh PKI

Buruh Perjuangkan Pekerja Dapat THR

THR untuk kaum pekerja non-PNS diperjuangkan oleh Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI)—organisasi buruh terbesar di tahun 1955 yang terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia atau PKI. Kelompok ini mengedepankan haluan kiri dan merekrut anggotanya tanpa melihat latar belakang ideologi, agama, maupun suku bangsa.

Salah satu gerakan buruh SOBSI yang bersejarah adalah penuntutan hak para pekerja untuk memperoleh THR dari perusahaan. Tak hanya itu, THR dengan bentuk persekot atau pinjaman yang harus dikembalikan juga mendapat kritik keras dari organisasi buruh tersebut. Dari hari ke hari perjuangan buruh tak henti-hentinya bergerak. Keringat bercucuran mereka pun akhirnya membuahkan hasil.

Ahem Eningpraja, Menteri Perburuhan dalam Kabinet Kerja II, yang menjabat pada periode 18 Februari 1960 – 6 Maret 1962 mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan No. 1/1961. Ahem mendukung kebijakan yang mengatur THR wajib dibayarkan perusahaan bagi para pekerja yang sekurang-kurangnya telah bekerja selama 3 bulan.

Bacaan Lainnya

SOBSI menjadi bagian dari sejarah yang terlupakan. Organisasi buruh yang erat dengan PKI ini justru tak mendapatkan simpati rakyat Indonesia. Padahal, secara faktual, SOBSI menjadi motor utama perjuangan terealisasinya hak pekerja di Indonesia untuk menikmati THR.

Pada akhirnya SOBSI harus pecah dan dibubarkan lantaran stigma PKI yang menempel dengan organisasi partai kiri tersebut. Namun demikian, THR yang mereka perjuangkan akhirnya tembus, dan menjadi budaya di Indonesia hingga saat ini.

Wahai, kaum pekerja, sudahkah kalian menerima THR tahun ini?

(Toni | Dirangkum dari Berbagai Sumber)

 

Pos terkait