THR: Dipelopori Tokoh Masyumi, Diperjuangkan Serikat Buruh PKI

Sejarah Memperjuangkan THR

Kembali ke THR. Sejak tunjangan ini dibudayakan oleh Indonesia, dia menjadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu masyarakat—terutama kelas pekerja—menjelang Lebaran tiba.

Di masa lalu, THR ini bisa jadi ada karena perjuangan kelompok buruh. Awalnya THR ini hanya ditunjukkan bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pada tahun 1950-an. THR pertama kali dipelopori oleh kabinet era Soekiman Wirjosandjojo, seorang nasionalis berhaluaan Islam yang berasal dari Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia atau Masyumi.

Soekiman Worjosandjojo sempat menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia ke-6, pada 27 April 1951 – 3 April 1952. Konsep THR pun menjadi salah satu program kerja utama kabinet Sukiman-Suwirjo pada masa itu. Strategi ini juga menjadi rencana Masyumi untuk menarik perhatian kelompok PNS agar mendukung kabinet Sukiman-Suwirjo.

Bacaan Lainnya

THR untuk PNS disebut diberikan untuk mensejahterakan pekerja PNS. THR yang dibayarkan  sebesar Rp125 hingga Rp200 per orang—yang jika dikonversi dengan nilai uang sekarang besarannya sekitar Rp1,1juta – Rp1,75 juta.

Dasar hukum yang mengatur pemberian THR kepada PNS pada saat itu merujuk kepada PP 27/1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri. THR masih dalam bentuk persekot atau pinjaman di muka, yang nantinya akan dikembalikan lewat pemotongan gaji pekerja di bulan-bulan berikutnya. Praktisnya, THR belum menjadi pendapatan non-upah yang diberikan pekerja seperti saat ini.

Pada tahun 1950-an, bentuk tunjangan pinjaman dengan sebutan THR itu tidak hanya berupa uang, tetapi juga dalam bentuk sembako. Selang beberapa waktu kemudian, kebijakan ini justru menuai kecemburuan di tengah kelompok buruh lantaran dinilai tak adil.

Kelompok buruh dari perusahaan swasta akhirnya membentuk permufakatan kolektif dan menuntut agar THR tak hanya diberikan kepada PNS, tetapi seluruh buruh atau pekerja di Indonesia.

Pos terkait