Jamak diketahui publik bahwa biasanya seorang hakim disebut “Yang Mulia”. Sebutan itu bahkan tak hanya ‘berlaku’ di dalam ruang sidang, tetapi terbawa dalam kehidupan seorang hakim di masyarakat. Dan ternyata, sebutan itu pernah dilarang melalui ketetapan MPRS.
Menurut Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, sebenarnya penyebutan ‘Yang Mulia’ untuk hakim sudah dilarang sejak terbit Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia (TAP MPRS RI) Nomor XII /1966.
“Sesungguhnya ‘Yang Mulia’ itu sudah dilarang oleh TAP MPR S Nomor XII tahun 1966. Tidak boleh ada sebutan ini. Hanya boleh nyebut ‘saudara’,” ujar Mahfud, dalam diskusi bertajuk Pemberantasan Korupsi: Masih Ada Harapan? di Menara Bidakara 1, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 6 November 2024.
Sebagai infomasi, berikut ini kutipan lengkap TAP MPRS No XXXI/MPRS/1966:
“Bahwa untuk mewujudkan kembali kepribadian Bangsa secara konsekuen berdasarkan Pancasila dan untuk mengikis habis sisa-sisa feodalisme serta kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, perlu menetapkan dalam bentuk Ketetapan MPRS penggantian sebutan ‘Paduka Yang Mulia’, ‘Yang Mulia’, ‘Paduka Tuan’ menjadi ‘Bapak/Ibu atau Saudara/Saudari’“.
TAP ini ditandatangani Ketua MPRS Abdul Haris Nasution, bersama Wakil Ketua Osa Maliki, M. Siregar, H.M. Subchan, dan Mashudi.
Mahfud juga menjelaskan jika penyebutan Yang Mulia itu biasanya digunakan di luar negeri, lalu diserap oleh masyarakat Indonesia dan sering digunakan ketika prosesi sidang.
Dia mengaku heran istilah tersebut masih dipakai, kendati ada peraturan yang telah melarang.
“’Yang Mulia’ masih digunakan, bahkan di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK). Yang sekarang parah itu, di Mahkamah Konstitusi, hakim lewat saja pakai sarung, (dipanggil) ‘Yang Mulia’. Itu bagaimana?” kata Mahfud.
Dia pun mengingatkan agar masyarakat berhenti memanggil para hakim dengan sebutan ‘Yang Mulia’. Dalam pandangan Mahfud, sebutan tersebut menimbulkan sifat angkuh para hakim, yang kemudian membuka peluang bagi mereka untuk menyalagunakan jabatannya sebagai pengadil.
Mahfud juga sempat membahas panggilan ‘Yang Mulia’ dan memelesetkannya dengan ‘Yang Memalukan’ dalam akun X pribadinya, @mohmahfudmd.
“Yang Mulia atau Yang Memalukan? Sekarang hakim disebut ‘Yang Mulia’ (YM). Padahal melalui Tap No. XXXI/MPRS/1966 sebutan YM tidak digunakan lagi dan diganti dengan sebutan Bapak/Ibu/Sdr. Alasannya karena sebutan YM tak sesuai dengan kepribadian bangsa (Pancasila), berbau feodal dan kolonial,” tulis Mahfud MD, dikutip Jumat (8/11).
Mahfud juga menyinggung oknum yang bersedia disebut Yang Mulia di luar sidang.
“Sebutan YM itu menjadi berlebihan. Hakim hadir ke resepsi nikah, masuk masjid untuk salat, bahkan pergi ke toilet saja disapa dengan ‘Silakan Yang Mulia’. Padahal dengan bobroknya pengadilan seperti sekarang ini, hakim-hakim banyak yang lebih layak disebut ‘Yang Memalukan’ atau ‘Yang Terhinakan’,” tambah dia.

Berdasarkan penelusuran Samudra Fakta, dalam Pasal 6 Peraturan MK No. 19/2009 tentang Tata Tertib Persidangan hanya mengatur kewajiban para pihak yang berperkara, saksi, ahli, dan pengunjung sidang untuk bersikap tertib dan hormat kepada hakim dalam persidangan.
Di dalamnya tidak tercantum peraturan yang mengharuskan seseorang yang menghadiri persidangan untuk menyebut hakim konstitusi dengan sebutan ‘Yang Mulia’.
Sedangkan dalam Surat Edaran Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (SE Dirjen Badilum MA) Nomor 2/2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan, juga hanya mengatur pengunjung sidang wajib bersikap sopan, tertib, tidak merokok, tidak berbicara satu sama lain, tidak membawa senjata, dan lain-lain.
Dalam surat edaran itu tak tertera kewajiban para pihak yang berperkara, penasihat hukum, saksi, ahli ataupun pengunjung lain untuk menyebut Hakim dengan sebutan “Yang Mulia.”
Bahkan, dalam Peraturan Menteri Kehakiman Tahun 1983 mengatur penyebutan kepada hakim hanyalah ‘Saudara Hakim yang Terhormat’, bukan ‘Yang Mulia’.***





