Pemerintah Kota Surabaya kini berada di posisi sulit. Di satu sisi harus patuh pada regulasi BPN dan Pertamina, di sisi lain terikat moral pada nasib warganya. Wakil Wali Kota Armuji berjanji mendampingi hingga tingkat DPR RI, tapi perjuangan hukum warga masih panjang.
Bagi warga, perjuangan ini bukan hanya tentang sertifikat. Ini soal identitas dan kelangsungan hidup. Rumah mereka adalah saksi dari kerja keras bertahun-tahun, bukan warisan kolonial yang tiba-tiba “ditemukan” lewat arsip perusahaan.
“Jika negara tidak berdiri di pihak rakyat,” kata Muklis, “maka kemerdekaan hanya jadi slogan di atas kertas.”
Tanah, Hukum, dan Ingatan
Dua dekade sengketa tanah di Surabaya membentang antara dua kutub sejarah: penjajahan dan kemerdekaan. Eigendom Verponding adalah simbol masa lalu yang menolak mati, sementara rakyat kecil menjadi korban dari sistem hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada keadilan sosial.
Kini, Forum FATWA bersama tokoh masyarakat dan lembaga legislatif tengah menunggu langkah lanjut dari pusat: apakah negara akan menegakkan amanat UUPA 1960 — yang menjamin tanah untuk kemakmuran rakyat — atau terus membiarkan rakyatnya berhadapan dengan bayangan kolonial di halaman rumah sendiri.***
__________
Sumber utama: Dokumen resmi Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA) – “Kronologis Permasalahan Tanah Warga Terdampak Klaim Sepihak PT





