Tanah Rakyat vs Verponding: Dua Dekade Warga Surabaya Melawan Bayangan Penjajahan

Warga Surabaya yang terdampak sengketa tanah dengan Pertamina menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPN Surabaya, Senin (10/11). - Samudrafakta/Kontributor

Pada September 2025, Muklis dan perwakilan warga bertemu Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, di Rumah Aspirasi. Dalam forum itu, Armuji menegaskan dukungannya terhadap perjuangan warga.

“Kami akan dampingi sampai tuntas, bahkan kalau harus ke DPR RI,” ujarnya.

Sebulan kemudian, Oktober 2025, momentum perjuangan rakyat makin besar. Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI yang juga warga Gunungsari, memfasilitasi pertemuan besar di Surabaya.

Bacaan Lainnya

Hadir sekitar 500 warga, perwakilan DPRD Kota Surabaya, DPRD Jawa Timur, dan Kepala BPN Surabaya I, Budi Hartanto.

Semua pihak sepakat mendukung warga agar BPN membuka kembali blokir pertanahan. Namun BPN berkilah, mereka perlu “berkoordinasi dengan ATR/BPN Pusat”.

Di hadapan warga, Adies Kadir langsung menghubungi Ketua Komisi II dan VI DPR RI, memastikan masalah ini akan dibawa ke Pansus Sengketa Agraria.

“Tanah ini bukan sekadar bidang ukur, tapi tempat hidup, tempat berdoa, tempat anak-anak tumbuh. Negara tidak boleh berpihak pada surat kolonial,” kata Muklis dalam forum tersebut.

Jejak Bayangan Verponding

Istilah Verponding mungkin terdengar asing, tetapi inilah akar dari banyak sengketa tanah di Indonesia.

Eigendom Verponding adalah bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan pemerintah penjajah Belanda. Berlaku bagi perseorangan atau perusahaan Eropa.

Setelah Indonesia merdeka, dokumen ini seharusnya tidak berlaku lagi, kecuali telah dikonversi sesuai hukum agraria nasional 1960.

Namun, kenyataannya, banyak perusahaan besar — termasuk BUMN — masih menggunakan Verponding sebagai dasar klaim atas tanah yang kini dihuni rakyat. Ironinya, negara yang seharusnya melindungi rakyatnya justru terjebak menjadi pewaris sistem penjajahan itu.

Ahli agraria dari Universitas Airlangga, dalam diskusi publik tahun 2023, menyebut fenomena ini sebagai “warisan hukum yang tidak dimerdekakan”.

Menurutnya, jika negara tidak segera menuntaskan konversi dan validasi tanah-tanah bekas Verponding, konflik agraria akan terus berulang di seluruh Indonesia.

Proses audiensi antara perwakilan pemerintah dan warga yang menjadi korban sengketa, Kamis (16/10). – Samudrafakta/Kontributor.
Antara Rakyat dan Negara

Kasus Surabaya ini hanyalah satu potret dari ratusan konflik agraria serupa di Tanah Air. Di baliknya tersimpan paradoks besar: rakyat melawan perusahaan negara untuk mempertahankan hak atas tanahnya sendiri.

Pos terkait