Tanah Rakyat vs Verponding: Dua Dekade Warga Surabaya Melawan Bayangan Penjajahan

Warga Surabaya yang terdampak sengketa tanah dengan Pertamina menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPN Surabaya, Senin (10/11). - Samudrafakta/Kontributor

Dari situ, RW 05 Kelurahan Pakis membentuk Tim 9, menuntut agar BPN membuka blokir layanan pertanahan. Perjuangan terus berlanjut. 

Pada 2013, Wali Kota Tri Rismaharini turun tangan memediasi. Hadir pula perwakilan BPN, Polrestabes, dan kejaksaan. Namun mediasi di Graha Sawunggaling itu tak menghasilkan solusi.

Dua tahun kemudian, situasi justru semakin pelik. Pertamina kembali mengirim surat ke BPN Surabaya I, mengklaim 134 hektare tanah berdasarkan EV 1305. Padahal, wilayah itu telah menjadi permukiman padat, lengkap dengan jalan lingkungan, masjid, sekolah, dan warung rakyat.

Bacaan Lainnya

“Surat kolonial digunakan untuk menundukkan rakyat di zaman republik,” keluh seorang tokoh masyarakat. “Ini ironi hukum agraria kita.”

Antara Hukum dan Kemanusiaan

Pada 2016, dampak klaim Pertamina mulai meluas. Di Kelurahan Gunungsari, program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhenti total. Padahal warga sudah melengkapi semua berkas.

“Semua berkas dikembalikan, katanya karena lahan kami termasuk wilayah EV Pertamina,” ujar salah satu warga.

Tahun-tahun berikutnya membawa rasa frustrasi baru. Tahun 2022, perpanjangan SHGB di RW 03 Jogoloyo ditolak. Warga bersama LPMK mengadukan hal itu ke Komisi A DPRD Kota Surabaya. 

Hearing digelar, hadir perwakilan BPN dan Pertamina. Tapi hasilnya nihil. Kedua pihak berdalih harus “berkoordinasi dengan pusat”.

Setahun kemudian, 2023, Pertamina justru memperluas klaimnya — kini menjadi 220,40 hektare, dengan dasar baru EV 1278. Lagi-lagi, warga hanya bisa mengelus dada.

Dokumen penjajah kembali menutup akses mereka terhadap tanah yang sudah mereka huni puluhan tahun.

Warga Surabaya yang terdampak sengketa tanah dengan Pertamina menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPN Surabaya, Senin (10/11). – Samudrafakta/Kontributor
Kebangkitan Forum FATWA

Setelah dua dekade dikepung ketidakpastian, warga tiga kecamatan itu bangkit dengan satu wadah: Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA). Dibentuk pada 2025, FATWA menjadi simbol solidaritas baru antara warga, LPMK, dan tokoh masyarakat.

Pos terkait