SYL Resmi Tersangka, Polda Metro Jaya Periksa Kapolrestabes Semarang

Sementara itu, menurut salah seorang penegak hukum sumber Samudra Fakta, Syahrul Yasin Limpo diduga mengumpulkan upeti dari bawahannya selama menjabat sebagai Mentan. Uang itu dikumpulkan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga, juga untuk sumbangan kegiatan Partai NasDem. 

Upeti itu dikumpulkan SYL sejak 2020 hingga 2022 secara langsung maupun tidak langsung. Total nilainya Rp4,94 miliar. SYL diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8/2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa hukum SYL, Febri Diansyah, menegaskan kliennya akan kooperatif. “Kami pastikan Pak Syahrul akan kooperatif,” kata Febri melalui pesan singkat diterima wartawan, Kamis, 12 Oktober 2023. Febri menyatakan masih terus berkoordinasi dengan penyidik KPK. 

Bacaan Lainnya

“Kami masih koordinasi dulu dengan penyidik untuk waktu penjadwalan ulang,” jelas Febri.

Usai mendengar kabar penetapan tersangka oada dirinya, menurut Febri, SYL memastikan akan menjalani proses hukum. Dia mengaku akan bertolak ke Jakarta.

“Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK,” ujar Syahrul Yasin Limpo melalui keterangan tertulis, yang disampaikan Febri Diansyah, Rabu, 11 Oktober 2023.

Polda Metro Jaya Periksa Kapolrestabes Semarang

Sementara itu, di sisi lain, pada hari yang sama SYL diumumkan sebagai tersangka oleh KPK. Polda Metro Jaya juga memproses laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap SYL. 

Untuk keperluan itu, penyidik Polda Metro memeriksa Kapolretabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Dia diperiksa setelah Ketua Indonesia Police Watch IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa dia adalah saksi kunci dalam kasus tersebut. Bahkan, menurut informasi yang berkembang, Irwan disebut sebagai perantara yang menyerahkan uang pemerasan ke pimpinan KPK. 

Irwan menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar pukul 13.10 WIB dan selesai sekitar pukul 22.30 WIB.

“Sudah selesai sekitar pukul 22.30 WIB pemeriksaan sekitar 7 jam, beliau diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 11 Oktober 2023.

Pos terkait