Apabila menemukan praktik tersebut, masyarakat diminta langsung melapor kepada aparat penegak hukum.
“Saya pastikan itu tidak benar. Saya minta kepada yang bersangkutan kemudian dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” kata Sudaryono seusai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Ia menegaskan tidak akan memberikan perhatian atau prioritas khusus kepada keluarga, teman, alumni, maupun pihak lain yang membicarakan pekerjaan di lingkungan BGN.
Sudaryono juga menyatakan dirinya dan keluarganya tidak memiliki ataupun mengelola SPPG. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menepis potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan MBG.
“Saya tidak punya SPPG, saya tidak punya dapur. Tidak ada keluarga saya yang punya dapur,” ujarnya.
Janji Hapus Rapat Rahasia
Dalam rapat pimpinan perdana di Kantor BGN, Sudaryono menegaskan pembahasan mengenai MBG tidak boleh lagi dilakukan secara tertutup atau melalui pertemuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, keputusan terkait program harus dibahas secara terbuka karena MBG menggunakan dana publik dan menjangkau penerima manfaat di berbagai daerah.
“Kalau orang itu misalnya bisik-bisik, rapat-rapat rahasia, empat mata, ya sudah, kita terang-terangan saja. Indonesia cerah, tidak perlu gelap-gelap. Kalau yang gelap-gelap itu biasanya mencurigakan,” katanya.
Sudaryono juga menyatakan akan mendukung kebutuhan aparat dalam penyelidikan maupun penyidikan perkara hukum yang berkaitan dengan tata kelola BGN sebelumnya.
Pegawai BGN yang berstatus saksi, terperiksa, atau tersangka diminta mengikuti proses hukum. Pada saat yang sama, ia meminta pekerjaan lembaga dan pelayanan MBG tetap berjalan.
“Sebagai kepala badan yang baru, kami akan mendukung apa pun yang menjadi kebutuhan dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Sudaryono dilantik Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78/P Tahun 2026. Ia menggantikan Nanik Sudaryati Deyang yang mengundurkan diri karena alasan kesehatan.
Langkah awal Sudaryono membuka kanal pengaduan dan menerima gagasan dewan pengawas akan diuji melalui tindak lanjut konkret. Di antaranya berupa kejelasan mekanisme pelaporan, perlindungan bagi pelapor, publikasi hasil investigasi, serta kepastian bahwa pengawas dapat mengakses data anggaran, pengelola SPPG, dan pelaksanaan program di lapangan.**





