Sopir Taksi Online Jadi Tersangka setelah Laporkan Oknum Polisi yang Tembak Warga, Istri Berjuang Mencari Keadilan

Yuliani dan penasihat hukumnya di Polresta Palangka Raya, Seasa (17/12/2024). (Tangkapan Layar Istimewa)
Yuliani (38), istri Muhammad Haryono, sopir taksi online di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang jadi tersangka setelah melaporkan kejahatan oknum Polrestabes Palangka Raya, berjuang mencari keadilan.

Haryono terseret kasus penembakan yang dilakukan Brigadir Anton Kurniawan Setianto, anggota Polresta Palangka Raya, karena Anton menembak korbannya dalam mobil taksi online yang dibawa oleh Haryono. Korban bernama Budi Arisandi, seorang sopir perusahaan ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Anton telah diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian begitu kasusnya terbongkar, setelah Haryono dan Yuliani melapor ke Polresta Palangka Raya.   

Namun, setelah itu, Haryono juga ditetapkan sebagai tersangka. Yuliani mengaku syok. Dia merasa tidak adil, karena dia dan suaminya berinisiatif melapor demi mengungkap kebenaran.

Bacaan Lainnya

Yuliani memastikan jika suaminya hanyalah sopir taksi online yang dipesan Brigadir Anton. Haryono, menurut Yuliani, juga tidak menyangka bakal menyaksikan tindakan brutal Anton, tepat di depan matanya.

“Setelah kejadian pada tanggal 27 November itu, saya sempat heran, suami datang ke rumah, tetapi tiba-tiba murung. Suka ketawa-ketawa sendiri, enggak mau makan. Kalau makan harus saya suapin,” kata Yuliani kepada wartawan, usai menjenguk suaminya di tahanan Polresta Palangka Raya, Selasa, 17 Desember 2024.

Empat hari setelah kejadian, barulah Yuliani berhasil meyakinkan suaminya agar bercerita.

“Suami saya menyopiri mobil (Daihatsu) Sigra, untuk mengantarkan anggota (Brigadir Anton). Tapi, lewat dari Pal 38 Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan, anggota itu menyetop sopir pikap. Terus sopir (pikap) itu dibawa masuk ke mobil, tanya-tanya masalah pungli. Habis itu ditembak kepalanya di dalam mobil,” terang Yuliani.

“(Korban) ditembak kepalanya dua kali,” Yuliani mengutip cerita Haryono.

Menurut Yuliani, Brigadir Anton berusaha menutup-nutupi perbuatannya. Beberapa kali polisi itu mengancam Haryono agar tutup mulut.

Haryono juga pernah ditransfer uang Rp15 juta oleh Anton, tetapi dikembalikan karena tidak ingin terlibat dalam kasus pembunuhan itu.

Hingga akhirnya Haryono dan istrinya yakin untuk melaporkan kasus itu ke Polresta Palangka Raya, kendati di bawah ancaman Brigadir Anton.

“Kami mikir, kan, yang dilihat suami saya ini, kan, (peristiwa) kriminal. Meski kami berdua orang bodoh, tapi kami (berpikir) manusiawi saja lah. Apalagi ketika melihat korban dibuang begitu saja sama si pelaku, hati nurani suamiku merasa bersalah,” jelasnya.

“Saya laporkan kasus ini bersama suami, Selasa (10/12/2024) minggu kemarin, ke Jatanras Polres. Kami mau mengungkap kebenaran, tapi (Haryono) malah jadi tersangka,” kata Yuliani.

Pengacara keluarga Haryono, Parlin Bayu Hutabarat, menilai penetapan Haryono sebagai tersangka ini janggal.  “Kenapa orang berniat membongkar tindak pidana, kok diproses secara terkesan tertutup? Lalu di ujungnya penetapan tersangka,” ujar Parlin saat diwawancarai di tempat yang sama dengan Yuliani.

Polda Kalteng menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan sopir ekspedisi itu, yaitu Anton dan Haryono. Menurut Direskrimum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 13 saksi dalam kasus tersebut.

“Tersangka atas nama AKS (Brigadir Polisi) dan Hayono terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” katanya.

Karena kejadian ini, Kapolda Jateng Irjen Djoko Poerwanto sampai diundang oleh Komisi III DPR RI untuk menjelaskan duduk perkaranya.***

Pos terkait