Penetapan Saksi Kunci sebagai Tersangka adalah Pelanggaran HAM Berat, Reformasi Polri Dinilai Perlu

Haryono, sopir taksi online yang terseret kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Polresta Palangka Raya. (Tangkapan Layar Video Istimewa)
Penetapan tersangka terhadap sopir taksi online bernama Muhammad Haryono, saksi kunci kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan seorang oknum polisi Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Oknum polisi pelaku kejahatan itu bernama Brigadir Anton Kurniawan Setianto (AKS). Dia anggota Polresta Palangka Raya. Korbannya Budiman Arisandi, sopir perusahaan ekspedisi.

Menurut kuasa hukum keluarga Haryono, Parlin Bayu Hutabarat, penetapan kliennya sebagai tersangka tidak melalui prosedur yang benar. Keluarga baru mendapat kabar beberapa hari setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan itu juga menilai penanganan kasus ini tidak transparan ke publik. Polisi juga disebut parlin menyita barang-barang yang menurutnya tidak jelas dari rumah Haryono.

Bacaan Lainnya

“Ada linggis, palu, sampai kuas cat juga diambil dari rumah Haryono,” kata Parlin kepada wartawan, Rabu, 18 Desember 2024.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga YLBHI Arif Maulana menyebut peristiwa Haryono sebagai pelanggaran berat oleh aparat penegak hukum. “Polisi permisif, tidak transparan, dan cenderung menutupi kasus ini,” katanya di Palangka Raya, Kalteng,  Selasa, 17 Desember 2024.

Ketua YLBI Muhammad Isnur juga meyakini ada yang salah dalam penanganan kasus tersebut. “Kami menduga dan meyakini bahwa ada yang salah dalam penanganan kasus ini,” kata Isnur, Rabu, 18 Desember 2024.

Isnur juga memberikan perhatian khusus pada fenomena belakangan ini, di mana makin sering oknum polisi terlibat insiden penembakan. Misalnya, penembakan siswa SMKN di di Semarang, Jawa Tengah, yang menewaskan salah satu korban.

Sebelumnya publik juga digemparkan kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Isnur menilai, sudah seharusnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaruh perhatian terhadap kasus-kasus seperti ini. Penanganan masalah ‘dar der dor’, kata dia, jangan hanya selesai pada penyelesaian pidana saja. Polri harus membuat reformasi kebijakan.

“Nyata sekali bahwa kepolisian tidak bisa menyelesaikan terus-menerus permasalahan seperti ini,” ujarnya.

Kepolisian, kata Isnur, harus mengevaluasi seluruh lembaga reserse di Indonesia—dari mulai teknis, perspektif hingga pemahaman penyidik dalam menghadapi suatu kasus.

“Pemahamannya perspektifnya, kok, aneh penyidik ini. Sampai di titik di mana masyarakat tidak melihat ada keadilan yang sangat kuat di sini,” ujarnya.

Menurut Isnur, reformasi di kepolisian harus dilakukan dalam skala besar. Semua lembaga pengawasan kebijakan hukum harus bersama-sama turun tangan menyelesaikan permasalahan ini.

“Komisi Polisi Nasional perlu melakukan kajian yang serius, bersama Komnas HAM dan Ombudsman untuk merevisi atau mereformasi reserse,” ucap dia.***

Pos terkait