Celios: PPN 12 Persen Berlaku untuk Bumbu Dapur Kemasan, Sabun, hingga Deterjen

Pemerintah memastikan PPN 12 persen tetap berlaku pada 1 Januari 2025, tetapi hanya untuk barang mewah. (Ilustrasi/Samudra Fakta)
Kala mengumumkan penetapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, pemerintah menyatakan jika pajak ini hanya untuk barang mewah. Namun, faktanya, ada juga beberapa barang yang dekat dengan keseharian masyarakat kelas menengah ke bawah yang juga dikenakan PPN  ini.

Menurut Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar, barang kebutuhan sehari-hari seperti minyak kemasan non-subsidi, kecap, bumbu dapur kemasan, sabun, deterjen, hingga pulsa juga kena PPN 12 persen.

“PPN tetap naik untuk hampir semua komoditas yang dikonsumsi masyarakat bawah,” katanya, Rabu, 18 Desember 2024.

“Hal ini akan memperburuk fenomena penurunan kelas menengah menjadi kelas menengah rentan,” imbuh Wahyudi.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, menurut Celios, pada dasarnya kenaikan tarif PPN di tahun depan tetap bakal berdampak pada sebagian besar kebutuhan masyarakat kelas menengah ke bawah. Alhasil, timbul risiko inflasi yang tinggi di tahun depan yang menekan perekonomian, terutama pada kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Dari hitungan Celios, kata  Wahyudi, kenaikan PPN menjadi 12 persen menambah pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp101.880 per bulan. Sedangkan kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran Rp354.293 per bulan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menilai, paket kebijakan ekonomi pemerintah cenderung berorientasi jangka pendek. Tidak ada kebaruan yang berarti.

Insentif dan stimulus pemerintah, menueut Bhima, hampir mengulang insentif yang sudah ada. Dia mencontohkan, PPN perumahan DTP, PPN kendaraan listrik, dan PPh final UMKM 0,5 persen sudah ada sebelumnya.

“Bentuk bantuan juga bersifat temporer, seperti diskon listrik dan bantuan beras 10 kilogram yang hanya berlaku dua bulan, sementara efek negatif naiknya tarif PPN 12 persen berdampak jangka panjang,” kata Bhima.***

Pos terkait