Tanggapan Pihak Rektorat
Terkait desakan mahasiswa, Pelaksana Tugas Wakil Rektor III UIN Sunan Ampel Profesor Abdul Muhid sempat menemui massa, tetapi enggan bicara panjang. Ia bahkan menolak permohonan demonstran untuk menghubungi Muzakki melalui panggilan video.
Muhid menegaskan bahwa seluruh proses penunjukan pimpinan merupakan wewenang mutlak kementerian. Pihak universitas sekadar bertindak menjalankan surat keputusan operasional dari pemerintah pusat.
“Itu kewenangan Jakarta. Kan kewenangan menteri, kami kan pelaksana saja,” kata Abdul Muhid. ***





