JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI juga berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Evaluasi Haji 2024 karena adanya indikasi pelanggaran oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama RI (Kemenag). Rencana ini menyusul langkah serupa yang telah direalisasikan oleh DPR RI.
“Kami usulkan agar DPD membentuk pansus untuk mempelajari dan mencermati pelanggaran yang Kementerian Agama dalam pelaksanaan Haji 2024, karena banyaknya temuan penyimpangan di lapangan,” kata Wakil Ketua Komite III DPD, Abdul Hakim, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Abdul Hakim mengingatkan, pada tahun 2024, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 241 ribu. Jumlah ini kemudian bertambah setelah Kemenag Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota tambahan kepada Pemerintah Indonesia.
Namun, temuan Komite III DPD, sebagaimana disampaikan Abdul Hakim, pembagian kuota tambahan ini diduga sarat masalah. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus ini, pada Pasal 64 disebutkan, jumlah anggota jemaah haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota haji per tahun.
“Tetapi, justru 50 persen (kuota tambahan) digunakan oleh Kemenag untuk Haji Khusus,” jelasnya.
Kuota tambahan ini, menurut Abdul Hakim, mestinya diprioritaskan untuk haji reguler yang mengalami antrean panjang mulai 16 sampai 38 tahun. Namun, dalam perjalanannya, kuota haji khusus ini malah mendapat 50 persen.
“Ada indikasi pelanggaran yang dilakukan Kementerian Agama dalam mengalokasikan kuota tambahan tersebut,” tegas Abdul Hakim.

Anggota DPD RI lainnya, Djafar Alkatiri, mendukung usulan tersebut. “Seyogyanya pemerintah memprioritaskan kuota haji tambahan untuk haji reguler yang mengalami antrian panjang mulai 16 sampai 38 tahun. Jadi, ada indikasi pelanggaran yang dilakukan Kementerian Agama dalam mengalokasikan kuota tambahan tersebut,” ujar senator dari Sulawesi Utara ini.





