Lebih dari dua bulan kasus korupsi kuota haji tambahan 2024 naik ke tahap penyidikan, namun KPK belum juga menetapkan tersangka.
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 sudah berjalan lebih dari dua bulan, tapi belum ada titik terang siapa yang bakal dijerat. Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan tersangka agar tidak muncul prasangka di publik.
“Mulai dari pulbaket, lidik, sampai sidik. Kalau sudah masuk ke tahap penyidikan, berarti KPK sudah punya minimal dua alat bukti. Itu tandanya sudah jelas siapa yang harus bertanggung jawab dan apa yang mereka lakukan,” ujar Sudding di Jakarta, Selasa (14/10).
Politikus PAN itu menilai, KPK tak perlu ragu mengumumkan siapa saja yang terlibat. “Supaya tidak ada pretensi dan dugaan liar. KPK harus menyikapinya dengan mengumumkan tersangkanya agar tidak muncul persepsi negatif di masyarakat,” tandasnya.
Prabowo: “No More Untouchable”
Di tengah lambannya proses hukum, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Ia menginstruksikan Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri agar serius menindak semua kasus, siapa pun pelakunya.
“Kita bertekad, tidak ada kasus korupsi yang tidak bisa diselidiki. No more untouchable,” tegas Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10).
Prabowo juga mengapresiasi capaian aparat hukum yang telah menyelamatkan uang negara dalam jumlah besar. “Saya terima kasih kepada penegak hukum yang tegar menjalankan tugas mulia ini. Mereka telah berhasil menyelamatkan lebih dari Rp1.000 triliun kerugian negara,” tambahnya.
Dua Bulan Penyidikan, Belum Ada Tersangka
Sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, KPK sudah memeriksa banyak pihak. Dari biro travel haji, asosiasi penyelenggara umrah, hingga pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
Penggeledahan juga dilakukan di rumah sejumlah pihak di Jakarta Timur, termasuk aparatur sipil negara Kemenag. Dari hasil operasi itu, penyidik mengamankan beberapa dokumen, barang bukti elektronik, dan satu mobil Toyota Innova Zenix.
Pada 11 Agustus, KPK mencegah tiga nama bepergian ke luar negeri selama enam bulan: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM), dan mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain itu, sejumlah tokoh penting juga diperiksa. Di antaranya mantan Bendahara Amphuri Tauhid Hamdi, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Wasekjen GP Ansor Syarif Hamzah Asyanthry, dan mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani Joko Asmoro.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi jual-beli kuota haji dengan harga fantastis.
“Kuota haji khusus dibanderol antara Rp100 juta sampai Rp300 juta. Untuk jalur furoda, bisa mencapai Rp1 miliar per orang,” ujarnya.
Meski sudah mengantongi banyak bukti, KPK menyatakan penetapan tersangka “tinggal menunggu waktu”. Lembaga antirasuah itu berdalih penyidik masih melengkapi konstruksi perkara, memanggil saksi tambahan, serta menyurati sejumlah pihak terkait untuk pemeriksaan lanjutan.
Namun hingga kini, publik masih menunggu: siapa sebenarnya yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus yang menyentuh jantung pengelolaan ibadah terbesar umat Islam Indonesia ini.***





