Setelah Diamuk Netizen, PPATK Buka Kembali Puluhan Juta Rekening Nganggur Terblokir

PPATK membuka rekening yang diblokir setelah 'dirujak' netizen Indonesia. | ILUSTRASI ini dibikin dengan AI - Samudrafakta
PPATK mulai membuka kembali puluhan juta rekening dorman yang sempat diblokir. Namun, kebijakan ini dikritik karena dinilai melanggar hak asasi dan tidak berdasarkan kajian matang.

__________

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah membuka kembali sebagian besar rekening dorman yang sebelumnya dibekukan. Kebijakan ini dilakukan seiring banyaknya pengajuan keberatan dari nasabah yang tidak terbukti terlibat tindak pidana.

“Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali. Proses ini masih berjalan,” kata Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, Rabu, 30 Juli 2025, dikutip dari Kompas.id.

Bacaan Lainnya

Natsir menegaskan dana dalam rekening tersebut tetap aman. “Jangan khawatir dana rekening hilang. Seluruh dana dijamin 100 persen,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara hukum, penghentian transaksi sementara berlaku 5 plus 15 hari kerja. “Namun praktiknya bisa diaktifkan kembali pada hari itu juga bila memenuhi ketentuan,” katanya.

PPATK juga membuka jalur pengajuan keberatan melalui formulir daring di laman https://bit.ly/FormHensem. Nasabah cukup mengisi data identitas dan menyatakan bahwa rekeningnya tidak digunakan untuk kejahatan.

Tak Berdasar dan Langgar Hak Asasi

Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Pengamat perbankan dan Senior VP Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, menilai pemblokiran rekening tanpa kajian matang berisiko melanggar hukum.

“Pemblokiran perlu kajian yang baik. Harus ada indikasi terlebih dahulu, tidak bisa asal blokir,” katanya, Selasa (29/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, jika tujuannya mencegah kejahatan, maka hanya rekening yang terindikasi digunakan dalam tindakan kriminal yang seharusnya diblokir. Ia juga mengingatkan, pelaku kejahatan bisa saja menyiasati aturan dengan mengaktifkan kembali rekening dorman.

Pengacara kondang Hotman Paris turut mengecam. Ia menyebut pemblokiran rekening dorman tanpa bukti pelanggaran hukum sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Pos terkait