Said Iqbal Usul Pajak JHT dan THR Dihapus

Ilustrasi pajak JHT, pesangon, dan THR buruh. - AI GENERATE

“Perusahaan-perusahaan raksasa dikasih pengampunan pajak, dikasih libur pajak. Dunia usaha memang harus dijaga, tetapi buruh juga dipikirkan. Masa orang menerima JHT Rp50 juta dipotong pajak?” katanya.

Ketentuan perpajakan atas manfaat JHT berbeda menurut nilai dan mekanisme pencairannya. Untuk pembayaran sekaligus dalam jangka waktu tertentu, tarif PPh Pasal 21 final dapat berlaku nol persen untuk penghasilan bruto hingga Rp50 juta dan bertingkat untuk nilai di atasnya. Pencairan pada tahun ketiga dan seterusnya dapat dikenai tarif progresif sesuai ketentuan pajak penghasilan.

Said mengatakan penghapusan pajak JHT merupakan langkah yang paling memungkinkan didorong lebih dahulu. Setelah itu, ia berharap pemerintah juga membahas perlakuan pajak terhadap pesangon, jaminan pensiun, dan THR.

Bacaan Lainnya

“Dimulai dari JHT saja karena itu tabungan ketika kita di-PHK. Jangan ada potongan pajak, tuntutannya nol persen. Sama kalau bisa THR, karena THR sudah habis untuk ongkos,” kata Said.

Hingga berita ini ditulis, Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan atas rencana Said Iqbal mengajukan usulan penghapusan pajak tersebut.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan