Saatnya Melawan Ujaran Kebencian di Negeri Bhinneka Ini

Ilustrasi: Di tengah keberagaman suku, agama, dan budaya, ujaran kebencian mengancam ruang bersama. Melawan kebencian adalah ikhtiar kolektif untuk menjaga Bhinneka Tunggal Ika di era digital.

Kasus Resbob menunjukkan bagaimana ujaran kebencian dapat dikemas sebagai hiburan dan dianggap sebagai “keberanian berbicara”. Padahal yang dipertaruhkan bukan kebebasan berekspresi, melainkan keselamatan sosial.

Algoritma memang memperkuat. Tetapi manusia tetap yang memutuskan: menonton atau menutup, membagikan atau melaporkan, menormalisasi atau melawan.

Melawan Kebencian Bukan Membungkam Kritik

Seruan melawan ujaran kebencian kerap disalahpahami sebagai upaya membatasi kebebasan berpendapat. Ini keliru.

Bacaan Lainnya

Kritik terhadap kebijakan, pejabat, atau ide adalah bagian sah dari demokrasi. Menyerang identitas suku dan agama bukan kritik, melainkan penghasutan. Batas inilah yang ditegaskan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Penegakan hukum dalam kasus Resbob semestinya dibaca sebagai upaya melindungi ruang publik, bukan sebagai sensor terhadap perbedaan pendapat.

Seruan Bersama: Siapa Harus Melakukan Apa?

Pertama, warga digital. Berhenti memberi panggung pada kebencian. Jangan klik, jangan bagikan, dan laporkan konten yang jelas menyerang identitas kelompok. Melawan kebencian dimulai dari tindakan kecil yang konsisten.

Kedua, platform media sosial. Moderasi konten tidak boleh setengah hati. Bahasa Indonesia dan konteks lokal membutuhkan investasi serius. Transparansi penanganan ujaran kebencian harus dibuka ke publik Indonesia, bukan disembunyikan dalam laporan global.

Ketiga, negara dan aparat penegak hukum. Penindakan harus konsisten dan adil. Ketegasan terhadap ujaran kebencian harus dibarengi perlindungan terhadap kritik yang sah, agar hukum tidak dipersepsikan sebagai alat pembungkaman.

Keempat, media dan tokoh publik. Berhenti mengutip ujaran kebencian secara mentah demi klik. Gunakan pengaruh untuk memperkuat narasi tandingan yang rasional, faktual, dan berempati.

Menjaga Bhinneka di Era Digital

Indonesia tidak kekurangan slogan toleransi. Yang kita butuhkan adalah keberanian kolektif untuk melawan normalisasi kebencian.

Kasus Resbob seharusnya menjadi titik balik. Bahwa ujaran kebencian berbasis suku dan agama bukan sekadar “konten keras”, melainkan ancaman nyata bagi kohesi sosial.

Bhinneka Tunggal Ika tidak runtuh karena perbedaan. Ia runtuh ketika kebencian dibiarkan berteriak sendirian—tanpa perlawanan.***

Ujaran Kebencian Menurut UU ITE
Pasal 28 ayat (2) UU ITE melarang penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ancaman pidana: penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Pos terkait