Yang dipertaruhkan bukan hanya satu tersangka dalam perkara Chromebook. Yang diuji adalah apakah orang-orang yang diduga ikut membentuk kebijakan bernilai triliunan rupiah tetap bisa dimintai pertanggungjawaban ketika meninggalkan Indonesia.
Jika buronan korupsi terlalu lama berada di luar jangkauan, publik akan melihat hukum sebagai sesuatu yang tegas di dalam negeri tetapi kehilangan tenaga ketika berhadapan dengan lintas batas.
Kejagung kini tidak cukup hanya membuktikan bahwa Jurist Tan berada di luar Indonesia. Tantangan sebenarnya adalah membuktikan bahwa batas negara tidak boleh menjadi batas pertanggungjawaban hukum.***




