Psikolog Forensik Duga Kematian Arya Daru karena Faktor Homicide, Perlu Autopsi Psikologi. Apa Maksudnya?

Reza Indragiri Amriel, Pakar Psikologi Forensik.| Tangkapan Layar Youtube Fristian Griec Media
Sudah sepekan sejak diplomat muda Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas, polisi yang menyelidiki perkara ini belum memastikan penyebabnya. Pakar forensik menyebut adanya kemungkinan asfiksia, termasuk dugaan akibat perbuatan orang lain.

__________

Sudah tujuh hari berlalu sejak Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas di kamar kosnya di Menteng, Jakarta Pusat. Namun hingga kini, penyebab kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri itu belum terungkap.

Arya ditemukan meninggal pada 8 Juli 2025. Polisi belum menyimpulkan apakah kematiannya disebabkan oleh penyakit, bunuh diri, kecelakaan, atau bahkan karena tindak pidana. Publik bertanya-tanya, apalagi mengingat Arya diketahui terlibat sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sensitif.

Bacaan Lainnya

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel melihat adanya kemungkinan Arya meninggal karena asfiksia—yaitu kondisi kekurangan oksigen di saluran napas. Menurut Reza, hanya autopsi yang dapat mengungkap penyebab pastinya. Bahkan, dalam kasus-kasus kompleks seperti ini, dibutuhkan autopsi psikologis.

Dalam video YouTube Fristian Griec Media, bertajuk Mysterious Loss of Life: What Could Be the Cause? Here’s What Reza Indragiri Says, yang diunggah pada Senin, 14 Juli 2025,, Reza memaparkan empat kemungkinan penyebab asfiksia:

  1. Natural – akibat kondisi medis seperti asma atau pneumonia.
  2. Suicide – kematian karena keputusan tragis seseorang terhadap dirinya sendiri.
  3. Accident – kejadian tidak disengaja yang membuat seseorang kehilangan oksigen.
  4. Homicide – kematian akibat perbuatan orang lain, satu-satunya yang termasuk tindak pidana.

Dari empat itu, menurut Reza, faktor homicide perlu menjadi perhatian serius. Ia mencontohkan metode waterboarding di penjara Guantanamo, di mana interogasi menggunakan teknik membuat korban seperti tenggelam hingga kehilangan napas. Ini tergolong tindak pidana karena menyebabkan kematian melalui tekanan fisik.

“Kalau memang asfiksia karena perbuatan orang lain, itu jelas masuk ranah hukum pidana. Bisa pembunuhan biasa, berencana, atau penganiayaan berat yang menyebabkan kematian,” kata Reza.

Pos terkait