Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Seoul menetapkan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol sebagai tersangka atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan penghasutan, menyusul penetapan darurat militer Korsel oleh Yoon pekan lalu.
“Sejumlah tuduhan telah diajukan, dan penyelidikan sedang dilakukan sesuai dengan proses yang berlaku,” kata Kepala Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Seoul, Park Se-hyun, pada Ahad, 8 Desember 2024.
Sebagaimana dilaporkan Kantor berita Yonhap, Park Se-hyun memimpin langsung investigasi khusus terhadap deklarasi darurat militer oleh Presiden Yoon pada Selasa, 3 Desember 2024 lalu. Surat kabar Korea Selatan, The Korea Herald, juga melaporkan hal serupa.
Sementara itu, sebagaimana laporan Surat kabar Korea Selatan, The Korea Herald, Park juga menyatakan jika Kejaksaan sedang menyelidiki tuduhan penghasutan dan penyalahgunaan kekuasaan yang dituduhkan kepada Presiden Yoon.
Kantor Kejaksaan Khusus menyatakan, Presiden Yoon Suk Yeol kemungkinan menghadapi tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Sementara itu, sebagaimana dilaporkan AFP, Kementerian Kehakiman Korea Selatan, pada Senin, 9 Desember 2024, mengaku telah menjatuhkan larangan bepergian bagi Presiden Yoon Suk Yeol.
Presiden YoonSuk Yeol menetapkan darurat militer di Korsel karena dia merasa kubu oposisi melakukan aktivitas antipemerintah yang mengarah pada pemberontakan.
Darurat militer ditetapkan setelah Partai Demokratik, yang menjadi partai oposisi utama, menolak pengesahan anggaran negara. Oposisi juga mengusulkan pemakzulan terhadap jaksa agung dan kepala BPK Korsel.
Parlemen Korsel pun segera bertindak dengan menggelar pemungutan suara untuk membatalkan status darurat militer yang dikeluarkan Yoon. Menurut laporan kantor berita Associated Press, status darurat militer Koesel dicabut pada Rabu, 4 Desember 2024, pukul 04.30 waktu setempat.***





