Presiden Prabowo meneken Perpres SMA Unggul Garuda untuk cetak SDM sains-teknologi.
Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 November 2025 lalu.
Regulasi ini menjadi dasar pembentukan sekolah menengah unggulan berbasis sains dan teknologi untuk menyiapkan lulusan yang mampu melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi terbaik.
Pemerintah menyatakan program SMA Unggul Garuda merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional sekaligus memenuhi kepentingan pembangunan melalui penyiapan sumber daya manusia unggul. Fokusnya jelas. Sains dan teknologi.
“SMA Unggul Garuda adalah satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan pendidikan unggul dan inklusif untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi serta dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik,” demikian keterangan tertulis laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, diakses pada Senin, 23 Februari 2026.
Program ini bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, penyeimbang akses dengan membuka kesempatan bagi siswa dari berbagai daerah dan latar belakang sosial ekonomi untuk memperoleh pendidikan berkualitas. Kedua, inkubator pemimpin melalui penguatan karakter kepemimpinan generasi masa depan. Ketiga, prestasi akademik dan pengabdian masyarakat melalui pembelajaran berkualitas tinggi dan pembinaan jiwa pelayanan publik.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bertanggung jawab menyelenggarakan program ini secara nasional.
Dua Skema Sekolah
Dalam pelaksanaannya, SMA Unggul Garuda dibagi menjadi dua model. Model pertama adalah SMA Unggul Garuda Baru, yakni sekolah yang dibangun dan dikelola langsung pemerintah pusat dengan kriteria khusus untuk mencetak lulusan unggul bidang sains dan teknologi.
“Kurikulum SMA Unggul Garuda Baru mengacu pada standar nasional pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menggunakan kurikulum pengayaan,” bunyi Pasal 10 ayat (1) Perpres tersebut.
Sekolah ini terbuka bagi calon peserta didik dari seluruh Indonesia. Seleksi mempertimbangkan kemampuan akademik, latar belakang ekonomi, asal geografis, serta daya tampung sekolah.
“Seleksi penerimaan peserta didik baru SMA Unggul Garuda Baru meliputi jalur beasiswa dan jalur reguler,” sebagaimana diatur dalam Pasal 16.





