Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen diprediksi bakal menyebabkan lonjakan inflasi. Untuk mengantisipasinya, Presiden Prabowo bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)—yang menjadi dasar kenaikan PPN.
Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios) Mhd. Zakiul Fikri mengatakan, jika Presiden Prabowo ingin menunda PPN 12 persen, dia punya kewenangan menerbitkan Perppu, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat menengah bawah yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.
Sebagai informasi, berdasarkan kajian Celios, kenaikan tarif PPN berpotensi meningkatkan inflasi secara signifikan. Ketika tarif PPN dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, Zakiul mencontohkan, inflasi melonjak dari 3,47 persen secara tahunan (year on year/yoy), menjadi 4,94 persen (yoy).
Dengan rencana kenaikan menjadi 12 persen, Celios memprediksi inflasi bisa mencapai 4,11 persen pada 2025, naik dari posisi 1,55 persen pada November 2024. Kondisi ini berisiko memperburuk daya beli masyarakat.
Mempertimbangkan kondisi itu, Zakiul menilai Pemerintah memiliki urgensi untuk membatalkan PPN 12 persen.
“Ketentuan mengenai pemungutan pajak seharusnya dapat mewakili kepentingan rakyat atau publik, sejalan dengan prinsip tidak ada pajak tanpa keterwakilan (no taxation without representation),” katanya, Rabu, 25 Desember 2024.
“Ketika data menunjukkan kenaikan PPN berdampak pada krisis ekonomi bagi masyarakat dan menghantarkan rakyat ke jurang kemiskinan,” lanjutnya, “maka berarti secara materiil norma perundang-undangan yang memerintahkan kenaikan PPN tidak memuat kepatutan dan keadilan hukum.”
Zakiul menegaskan, tujuan norma hukum dibuat bukan hanya untuk kepentingan kepastian hukum, tetapi harus pula memuat kemanfaatan-kepatutan dan keadilan hukum.
Bila kebijakan PPN 12 persen dalam UU HPP tetap dijalankan, dia khawatir dapat menyebabkan timbulnya masalah hukum, atau bahkan kekacauan hukum.
Oleh sebab itu, Zakiul menilai, keberadaan pasal 7 ayat (1) Bab IV dan pasal 4 angka 2 UU HPP 2021—yang menjadi dasar kenaikan PPN—tidak memadai karena tidak memuat kepatutan dan keadilan hukum. Namun demikian, saat ini tidak memungkinkan untuk membuat atau merevisi UU melalui prosedur reguler, karena prosesnya panjang dan DPR sedang masa reses hingga 15 Januari 2025.
Maka dari itulah, menurut Zakiul, pemerintah bisa menggunakan jalur penerbitan Perppu. Penerbitan Perppu pernah dilakukan di masa pemerintahan Jokowi. Misalnya, Perppu 1/2017 tentang Kepentingan Pajak. Perppu ini lahir untuk mendorong program tax amnesty yang ternyata lebih dinikmati kelas atas.
“Kalau Jokowi menerbitkan Perppu untuk orang kaya, ini saatnya Prabowo meninggalkan bayang-bayang Jokowi dan berpihak kepada masyarakat menengah bawah,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan PPN 12 persen berlaku per 1 Januari 2024. Kebijakan tersebut disambut oleh protes berbagai kalangan, mulai dari tokoh publik hingga masyarakat umum.***





