Pemerintah mulai menerapkan PP Tunas efektif Maret 2026 untuk lindungi anak di ruang digital.
Pemerintah Indonesia segera menerapkan secara efektif Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas pada Maret 2026.
Regulasi ini dirancang untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang berkembang pesat, termasuk media sosial, permainan daring, dan berbagai layanan digital lainnya.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan penundaan usia akses anak terhadap platform digital dengan tingkat risiko tinggi.
“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangannya pada Kamis (5/3/2026).
Untuk layanan digital dengan tingkat risiko lebih rendah, anak masih diperbolehkan mengakses mulai usia 13 tahun. Namun akses tersebut tetap memerlukan pengawasan atau persetujuan dari orang tua.
Platform Digital Wajib Menyesuaikan Sistem
Penerapan PP Tunas menempatkan perusahaan teknologi sebagai pihak yang wajib menyesuaikan sistem layanan mereka.
Platform digital harus menyediakan mekanisme verifikasi usia pengguna, fitur pengawasan orang tua, serta penyaringan konten untuk melindungi anak dari materi berbahaya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa platform yang tidak mematuhi ketentuan perlindungan anak dapat dikenai sanksi.
Larangan Pemanfaatan Data Anak
Selain pembatasan usia, PP Tunas juga melarang penggunaan data anak untuk tujuan komersial.
Perusahaan penyedia layanan digital juga didorong menyediakan fitur keamanan khusus bagi pengguna anak.
Pemerintah menilai regulasi ini penting mengingat tingginya partisipasi anak Indonesia dalam penggunaan internet.
Data menunjukkan sebagian besar anak telah mengakses internet sejak usia dini dan menggunakan layanan digital setiap hari.
Dengan penerapan efektif mulai Maret 2026, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman dan ramah bagi anak sekaligus mendorong platform digital meningkatkan tanggung jawab dalam melindungi pengguna muda.***





