PP Tunas Berlaku Efektif, Sekolah Siapkan Aturan Ketat Gawai

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan pihaknya telah mempersiapkan berbagai infrastruktur dan SDM untuk menyambut implementasi PP Tunas. — Tangkapan Layar Instagram @abe_mukti
Kepatuhan Platform Digital: Baru Dua yang Penuhi Ketentuan

Pemerintah mencatat bahwa hingga batas waktu pemberlakuan, baru dua platform digital yang sepenuhnya memenuhi ketentuan: X (Twitter) yang menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun, dan Bigo Live dengan batas usia 18 tahun.

TikTok dan Roblox masuk dalam kategori kooperatif sebagian. Sementara Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan. Pemerintah menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif mulai dari teguran hingga pemutusan akses bagi platform yang tidak patuh.

Akademisi Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja, I Putu Mardika, menilai PP Tunas tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembatasan, tetapi juga upaya rekonstruksi budaya digital yang berakar pada kearifan lokal.

Bacaan Lainnya

“Pendidikan karakter adalah tujuan yang akan dikuatkan dari regulasi ini. Penggunaan teknologi digital oleh anak perlu diarahkan agar tetap selaras dengan nilai-nilai luhur,” ujar Mardika.

Yayasan Pendidikan Pelosok Indonesia (PPI) Sulawesi Selatan menyatakan perlunya peran aktif trisentra pendidikan: keluarga, sekolah, dan masyarakat.

“Aturan perlindungan anak di ranah digital sebagai langkah nyata negara dalam menjaga generasi masa depan bangsa,” ujar Irfan Abdul Gani dari Yayasan PPI, sebagaimana dikutip Antara, Sabtu (28/3/2026). ***

Pos terkait