Polri Ungkap Jaringan Narkoba Terbesar, BB yang Disita Senilai Rp10,2 Triliun 

Beroperasi di Indonesia hingga Malaysia, Dikendalikan dari Thailand 

Sindikat ‘perusahaan’ narkoba Fredy beroperasi mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Indonesia dan Malaysia bagian timur. Fredy Pratama adalah bandar besar yang juga berperan sebagai ‘komisaris’. Menurut Wahyu Widada, dialah pengendali utama atau master mind jejaring ini. 

Fredy memiliki sejumlah nama samaran, seperti Maming, The Secret, Casanova, Airbag, dan Mojopahit. “Yang bersangkutan ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand,” ujar jenderal bintang tiga itu. 

Bacaan Lainnya

Komjen Wahyu menambahkan, kendati sindikat ini sangat rapi dalam operasionalnya, mereka memiliki kesamaan dengan jaringan narkoba pada umumnya dalam cara berkomunikasi. “Ada kesamaan modus operandi yang digunakan oleh para sindikat tersebut. Khususnya penggunaan alat komunikasi, yaitu menggunakan aplikasi Blackberry Messenger Enterprise, Threema, dan Wire saat berkomunikasi,” kata Wahyu.

Lantaran ‘standar’ metode komunikasi inilah Polri akhirnya bisa melacak sindikat Fredy dan mengungkapnya. Setelah polisi melakukan pendalaman sejumlah kasus narkoba yang berkomunikasi dengan cara itu, rupanya semuanya bermuara pada Fredy Pratama. 

Sindikat ini hanya memakai aplikasi komunikasi yang sudah diatur, bukan aplikasi yang biasa digunakan masyarakat umum. “Sehingga dipilihlah tadi BBM Messenger, Wire, dan lain sebagainya. Ini sudah diatur semuanya. Jadi terstruktur sekali dan terorganisir sekali sindikasi ini,” kata Wahyu. Jaringan ini juga menggunakan berbagai rekening bank.  

Dimiskinkan dengan TPPU 

Para tersangka dalam sindikat ini tidak hanya dijerat pasal tindak pidana terkait narkotika. Beberapa di antaranya juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Pasal TPPU diterapkan terhadap para pelaku untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba. “Karena, kalau tidak dikenakan tindak pidana TPPU mereka masih punya uang, masih berpotensi melakukan pengendalian tindak pidana peredaran gelap narkoba ini,” ucap Wahyu.

Pasal TPPU disertakan untuk memiskinkan para tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya. Wahyu juga berharap, keputusan tersebut juga bisa mengurangi jumlah narkoba yang beredar di Indonesia serta memberikan efek jera kepada para pelaku. “Prinsipnya, yang melakukan tindak pidana narkoba ya nanti kita miskinkan dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki, khususnya yang berasal dari tindak pidana peredaran gelap narkoba,” tutur dia. 

Untuk tersangka kasus narkoba dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara itu, terhadap para tersangka terkait TPPU dikenakan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. 

Pos terkait