Polemik Dam Haji: Sahkah Disembelih di Tanah Air?

Ilustrasi hewan domba/kambing untuk pembayaran dam. - Kemenag

​MUI telah melayangkan surat teguran resmi kepada Menteri Haji dan Umrah, Gus Irfan. Mereka merujuk pada Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang menegaskan bahwa penyembelihan dam di luar Tanah Haram berhukum tidak sah.

​Muhammadiyah Buka Ruang demi Kemaslahatan

​Di sisi lain, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengambil pendekatan kontekstual. Setelah melalui proses kajian panjang sejak 2022, Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang membolehkan pemindahan penyembelihan dam haji ke tanah air.

​Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid, Hamim Ilyas, memaparkan tiga syarat utama yang melandasi kebolehan ini: mencegah pencemaran lingkungan akut di Makkah, menghindari mubazirnya daging hewan sembelihan, serta membantu memenuhi gizi dan mengentaskan kemiskinan di tanah air.

Bacaan Lainnya

​Hamim menekankan bahwa esensi dari dam haji adalah qiyaman lin-nas (menegakkan kehidupan manusia). Apabila daging tersebut tidak terdistribusi dengan baik di Tanah Suci, maka memindahkannya ke Indonesia menjadi langkah yang lebih mendatangkan maslahat.

​“Kalau tidak dimanfaatkan, maka potensi besar untuk meningkatkan kualitas hidup manusia menjadi hilang. Dam haji harus menjadi sarana untuk menyegarkan kehidupan umat manusia, bukan justru kehilangan manfaatnya,” tegas Hamim.

​Kemenhaj Fasilitasi Pilihan Keyakinan Jemaah

​Berada di tengah pusaran perdebatan fikih, Kementerian Haji dan Umrah mengambil posisi netral. Pemerintah memastikan tidak akan memaksakan satu pandangan tertentu, melainkan hadir untuk memberikan fasilitas sesuai keyakinan masing-masing jemaah.

​Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemerintah menghormati keragaman pandangan ulama. Bagi jemaah yang berpegang teguh pada kewajiban menyembelih di Tanah Suci, Kemenhaj mewajibkan pelaksanaannya melalui lembaga resmi Arab Saudi, yakni proyek Adahi.

​“Kemenhaj memfasilitasi masing-masing keyakinan jamaah haji. Sedangkan yang yakin bisa dipotong di dalam negeri, kami mempersilakan potong di dalam negeri, bisa melalui lembaga zakat yang ada, atau dipotong di lingkungan kediaman masing-masing di daerahnya, agar bisa berbagi dengan warga terdekat,” terang Dahnil.***

Pos terkait