Polemik Dam Haji: Sahkah Disembelih di Tanah Air?

Ilustrasi hewan domba/kambing untuk pembayaran dam. - Kemenag

​Hamim menekankan bahwa esensi dari dam haji adalah qiyaman lin-nas (menegakkan kehidupan manusia). Apabila daging tersebut tidak terdistribusi dengan baik di Tanah Suci, maka memindahkannya ke Indonesia menjadi langkah yang lebih mendatangkan maslahat.

​“Kalau tidak dimanfaatkan, maka potensi besar untuk meningkatkan kualitas hidup manusia menjadi hilang. Dam haji harus menjadi sarana untuk menyegarkan kehidupan umat manusia, bukan justru kehilangan manfaatnya,” tegas Hamim.

​Kemenhaj Fasilitasi Pilihan Keyakinan Jemaah

​Berada di tengah pusaran perdebatan fikih, Kementerian Haji dan Umrah mengambil posisi netral. Pemerintah memastikan tidak akan memaksakan satu pandangan tertentu, melainkan hadir untuk memberikan fasilitas sesuai keyakinan masing-masing jemaah.

Bacaan Lainnya

​Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemerintah menghormati keragaman pandangan ulama. Bagi jemaah yang berpegang teguh pada kewajiban menyembelih di Tanah Suci, Kemenhaj mewajibkan pelaksanaannya melalui lembaga resmi Arab Saudi, yakni proyek Adahi.

​“Kemenhaj memfasilitasi masing-masing keyakinan jamaah haji. Sedangkan yang yakin bisa dipotong di dalam negeri, kami mempersilakan potong di dalam negeri, bisa melalui lembaga zakat yang ada, atau dipotong di lingkungan kediaman masing-masing di daerahnya, agar bisa berbagi dengan warga terdekat,” terang Dahnil.***

Pos terkait