Perlu ‘Jurus Khusus’ untuk Menangani Firli Bahuri 

Satu Rumah Firli Tidak Masuk LHKPN

Sementara itu, dua hari setelah pemeriksaan Firli pada 24 Oktober, penyidik gabungan dari Mabes Polri menggeledah rumah Ketua KPK itu pada Kamis, 26 Oktober.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo, penggeledahan dilakukan di Jl. Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan di Perumahan Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi Kota.. Penggeladahan itu untuk mencari barang bukti kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

“(Penggeledahan) dalam rangka upaya penyidikan, guna mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis, 26 Oktober.

Bacaan Lainnya

Penggeledahan di Jl. Kertanegara, kata Trunoyudo, berlangsung selama hampir tiga jam. Usai menggeledah, belasan penyidik yang keluar dari rumah itu membawa sebuah koper. Sementara penggeledahan di Bekasi berlangsung sekitar 3,5 jam.

Sementara itu, sebagaimana dikutip dari Tempo, rumah berpagar hitam milik Firli di Jl. Kertanegara 46 tidak terdaftar dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) periodik 2022. Rumah ini disebut-sebut sebagai ‘safe house’. Dalam LHKPN tentang harta Firli, hanya ada empat keterangan tanah dan bangunan, yang semuanya berada di Bekasi.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak belum memberikan penjelasan soal penggeledahan itu.

Toni | mg-02

Pos terkait