Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyarankan masyarakat yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau pelaku hukum untuk mengajukan hak uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan UU HPP atau mengubah klausul kenaikan PPN.
“Digugat saja UU-nya. Teman-teman legal atau LSM bisa mengajukan gugatan ke MK untuk membatalkan UU atau mengubah satu pasal, klausul PPN, karena alasan situasi ekonomi terus memburuk,” kata Agus kepada media, Rabu (20/11/2024).
Dia menjelaskan peraturan itu diterbitkan ketika ekonomi nasional masih dalam kondisi yang baik. Maka itu, masih ada peluang untuk mengajukan penundaan aturan kenaikan PPN dengan alasan situasi perekonomian terus memburuk, daya beli menurun, dengan deflasi yang terjadi dalam lima bulan berturut-turut.
“Kalau diberlakukan kebijakan PPN, maka ekonomi akan tambah lesu lagi, terjadi banyak kelaparan dan kriminalitas. Jadi sebaiknya memang minta ditunda untuk batas waktu tertentu,” kata Agus.
Dia membayangkan jika kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen tetap berlaku pada 2025, maka harga-harga barang dan jasa akan semakin mahal di tengah daya beli yang sudah menurun.
“Nanti barang-barangnya siapa yang beli? Sekarang saja banyak toko yang tutup, bukan hanya UMKM tapi juga gerai perusahaan besar. Ditambah lagi pajak naik, makin lesu,” tutur Agus.
Dengan kondisi ekonomi lesu, dia menilai kenaikan tarif pajak tidak akan meningkatkan penerimaan negara seperti yang diharapkan pemerintah.
“Kalau ada daya beli sih bisa naik pendapatannya, tapi kalau tidak ada daya belinya, lalu siapa yang bayar pajak?” tanya dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang bakal diterapkan per 1 Januari 2025 harus dijalankan karena Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sudah disahkan. Namun, kata Cucun, kebijakan bisa dikaji ulang.






