Pengamat: Penggunaan Aplikasi Pajak Coretax Menabrak Hierarki Peraturan

Aplikasi Pajak Coretax. (Foto: Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur).

Dia menyoroti sejumlah laporan dari wajib pajak terkait kendala teknis yang signifikan. Kurangnya pendampingan teknis bagi pengguna menjadi salah satu penyebab lambatnya adopsi sistem ini.

“Proyek yang sudah menelan biaya sebesar ini seharusnya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Namun, apa yang terjadi justru sebaliknya. Coretax menghadapi masalah teknis dan hukum yang mengurangi kepercayaan publik terhadap proyek ini,” kata Rey.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mendorong KPK untuk mengusut dugaan korupsi dalam pembangunan aplikasi pajak Coretax yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Bacaan Lainnya

Aplikasi Pajak Coretax, lanjut Agus, mengalami kendala beragam mulai server DJP yang error, fitur Coretax sulit diakses, hingga data yang belum sinkron dengan data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.

“Ya diperiksa saja, apakah ada manipulasi itu kan yang menyelenggarakan atau yang membuat auditor salah satu, atau dua, empat auditor yang lalu direkomendasikan pemerintah untuk digunakan dari badan internasional. Jadi dicari aja. Tugas KPK itu untuk mengusutnya,” ujar Agus, di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Menurutnya, aplikasi yang muncul secara tiba-tiba tanpa ada sosialisasi di masyarakat, tak heran jika menimbulkan banyak masalah. Apalagi, sistem baru yang belum matang ditambah sistem lama yang langsung dimatikan. Hal itu yang membuat terjadinya banyak kendala.

“Coretax itu baru tapi tidak ada sosialisasinya, sementara sistem yang lama sudah dimatikan itu penyakit pejabat orang Indonesia begitu. Sistem baru belum bisa berjalan dengan baik yang lama sudah dimatikan sehingga kacau balau,” katanya.***

Pos terkait