Pengamat: Pembatalan PPN 12 Persen Sebenarnya Mudah, Mumpung Istana dan DPR Akur

Presiden Prabowo dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Pengamat menyebut saat ini istana dan DPR sedang kompak, maka tak sulit untuk membatalkan kenaikan PPN. (Istimewa)
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai, sangat mudah bagi pemerintah untuk mengakhiri polemik pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Hanya perlu kemauan politik dari Presiden Prabowo.

Adi memahami bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, ketentuan itu bisa diubah. Hanya butuh kemauan politik dari Presiden Prabowo untuk mengajukan inisiatif perubahan ke DPR.

Jika Presiden mengajukannya, Adi merasa yakin DPR bakal setuju. “Presiden dapat dukungan penuh DPR. Seribu persen DPR tegak lurus ke Prabowo, termasuk PDIP,” kata Adi Prayitno, Kamis, 26 Desember 2024.

Dalam pasal 7 ayat (3) UU HPP, diatur bahwa tarif PPN dapat diubah paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Selanjutnya, dalam pasal 7 ayat (4) UU HPP disebutkan bahwa perubahan tarif PPN diatur dengan peraturan pemerintah, setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.

Bacaan Lainnya

“Kalau mau diubah itu peraturan, kan, mudah. Merem saja beres. Mumpung Istana-DPR akur,” ujarnya.

Menurut Adi, jika ada niat untuk mengubah aturan terkait kenaikan PPN 12 persen, mestinya semudah membalik telapak tangan, mengingat mayoritas fraksi di DPR adalah pendukung koalisi pemerintah.

Dengan demikian, rakyat tidak lagi disuguhi narasi saling menyalahkan. “Kan, di negara ini tak ada yang sulit mengubah aturan dalam waktu kilat,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberlakukan PPN 12 persen per Januari 2025 dengan dua alasan: sebagai pelaksanaan UU HPP dan kebutuhan mendesak untuk membiayai berbagai program pembangunan.

Untuk mengurangi dampak kenaikan tersebut, pemerintah mengklaim telah mengecualikan barang kebutuhan pokok, obat-obatan, dan layanan pendidikan dari pengenaan tarif baru.

Soal kebijakan tersebut, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai, pemberian kompensasi itu masih belum cukup untuk menjadi solusi bagi masyarakat. Pasalnya, kata dia, kenaikan PPN tetap akan memicu inflasi, menurunkan daya beli masyarakat, serta berdampak pada kesejahteraan rakyat dan keuntungan dunia usaha.

Sementara itu, berdasarkan kajian Center of Economic and Law Studies (Celios), kenaikan tarif PPN berpotensi meningkatkan inflasi secara signifikan.

Ketika tarif PPN dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, misalnya, inflasi melonjak dari 3,47 persen secara tahunan (year on year/yoy), menjadi 4,94 persen (yoy).

Dengan rencana kenaikan menjadi 12 persen, Celios memprediksi inflasi bisa mencapai 4,11 persen pada 2025, naik dari posisi 1,55 persen pada November 2024. Kondisi ini berisiko memperburuk daya beli masyarakat.

Mempertimbangkan kondisi itu, menurut Direktur Hukum Celios Mhd. Zakiul Fikri, Presiden Prabowo bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)—yang menjadi dasar kenaikan PPN.

Artinya, sebenarnya banyak jalan bagi Presiden untuk menunda kenaikan PPN tanpa melanggar konstitusi. Namun, sebagaimana dikatakan Adi Prayitno, tergantung kemauan politik Presiden Prabowo saja.***

Pos terkait