Pengadilan Tolak Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan.

Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim tunggal Djuyamto, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

Dalam pertimbangannya menolak permohonan Hasto itu, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan KPK.

Bacaan Lainnya

KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto, yang mengajukan keberatan terhadap dua surat perintah penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya kubu Hasto mengajukan permohonan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.

Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, maka status tersangka Hasto oleh KPK sah.

Dalam gugatan itu, anggota tim kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menduga penetapan tersangka Hasto oleh KPK cacat prosedur. Salah satunya, kata Todung, dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan.

“Penetapan tersangka atas diri pemohon ini terkesan terburu-buru karena tidak menunggu perolehan bukti-bukti dari hasil penyidikan, khususnya melalui tindakan penyitaan dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam perkara yang melibatkan pemohon,” kata Todung dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada Rabu, 5 Februari 2025.

Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sebagaimana ditetapkan KPK.

KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan agar eks kader PDIP Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020.***

Pos terkait