Pemkot Surabaya Segel 53 Stan Pasar yang Berubah Jadi Hunian

Pemkot Surabaya menyegel stand di Pasar Bendul Merisi yang berubah menjadi hunian. - Samudrafakta/Kontributor
Pemkot Surabaya menyegel 53 stan Pasar Bendul Merisi karena dialihfungsikan menjadi hunian.

Pemerintah Kota Surabaya melalui PD Pasar Surya menertibkan puluhan stan di Pasar Bendul Merisi yang beralih fungsi menjadi tempat tinggal. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan seluruh kios pada fungsi awalnya sebagai ruang perdagangan. Penindakan dilakukan pada Jumat (21/11/2025).

Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, mengatakan pada Minggu (23/11/2025) bahwa stan tidak boleh dijadikan ruang hunian. “Fungsi stan atau kios akan dikembalikan sebagai stan, bukan tempat hunian,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah kebakaran Pasar Bendul Merisi beberapa tahun lalu, banyak stan beralih fungsi menjadi tempat tinggal, bahkan sebagian disulap menjadi kamar kos. Kondisi ini mendorong PD Pasar Surya untuk mengambil langkah tegas berupa pengosongan dan penyegelan. Total 53 unit disegel dalam operasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi telah dilakukan sejak 17 November 2025. Selain pertemuan langsung, pengelola pasar menempelkan surat pemberitahuan di beberapa lokasi, meminta penghuni mengosongkan stan maksimal 20 November 2025.

Penegakan aturan dijalankan dua hari kemudian. Tim PD Pasar Surya menggandeng Satpol PP, perangkat kecamatan-kelurahan, serta TNI dan Polri. Seluruh stan yang disegel telah dikosongkan pemiliknya sebelum penyegelan. “Alhamdulillah semua berjalan tertib dan lancar,” kata Agus.

Agus mengimbau masyarakat yang ingin berdagang agar mengurus perizinan dan menggunakan stan sesuai fungsinya. Ia menegaskan PD Pasar Surya terbuka bagi warga yang ingin berjualan. “Kalau untuk jualan ya jualan, sesuai izinnya. Tidak boleh dialihkan fungsinya sebagai hunian,” tegasnya.

Ia menyebut penertiban ini sekaligus menjadi koreksi internal bagi jajaran PD Pasar Surya agar lebih aktif memantau kondisi lapangan. Beberapa stan diketahui juga digunakan sebagai tempat menumpuk barang bekas. “Semoga penertiban ini membuat masyarakat sekitar lebih nyaman,” ujarnya.

Direktur Pembinaan Pedagang, Gianto Sulistyono, menambahkan penertiban juga menyasar stan-stan yang dialihfungsikan sebagai tempat rombeng. Para pemilik stan rombeng meminta waktu tambahan untuk membersihkan barang dagangannya. “Kami memberikan toleransi sesuai permintaan. Namun jika pada hari H belum dibersihkan, kami akan turun lagi,” kata Gianto.***

Pos terkait