“Kalau nggak (segera diserahkan) mereka (pedagang) nggak akan percaya sama PT Gala Bumi Perkasa,” harap Cak Eri.
Setelah buku BHPS itu diserahkan kepada Pemkot Surabaya, Cak Eri ingin, segera ditandatangani dalam jangka waktu dua hari mendatang. Setelah itu, buku BHPS yang telah ditandatangani itu dapat segera diberikan kepada para pedagang Pasar Turi Baru yang buka pada peringatan HJKS Ke-730.
“Nanti Pak Teddy, buku stand yang sudah diserahkan itu bisa ditandatangani selama dua hari oleh pemkot dan dalam waktu seminggu itu nanti tanggal 12 Juni bertemu lagi, buku sudah bisa diserahkan kepada pedagang dan diberi stempel pembebasan retribusi selama 10 tahun. Yang tidak buka (hari ini) tetap diberikan bukunya, juga ada stempelnya, namun berdasarkan arahan (KPK dan Kejaksaan) tidak diperpanjang selama 10 tahun sehingga itu fair buat siapapun,” papar Cak Eri.
Diberikannya perpanjangan BHPS selama 10 tahun bagi pedagang Pasar Turi Baru itu berdasarkan supervisi dan pendampingan antara Pemkot Surabaya dengan KPK, Kejati Jatim, serta Kejari Surabaya.
“Karena saat itu sengketa selama 10 tahun, maka diberikan perpanjangan dan disepakati bersama hanya diberikan kepada pedagang yang buka pada tanggal 31 Mei 2023. Alhamdulillah sudah ada yang buka, sekitar 1000 lebih, yang lainnya masih tata-tata,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Sidharta Praditya Revienda Putra dalam laporannya menjelaskan, pembebasan retribusi selama 10 tahun itu berdasarkan supervisi dan pendampingan dari KPK, Kejati Jatim, dan Kejari Surabaya, yang berlaku mulai 12 Februari 2037.
Setelah tanggal 12 Februari 2037, Pasar Turi Baru akan menjadi barang milik daerah. Setelah menjadi barang milik daerah, wali kota atau kepala daerah dapat membebaskan retribusi selama 10 tahun terhadap pedagang yang sebelumnya tidak dapat berdagang, dan terdampak dalam proses selama gugatan antara Pemkot Surabaya dengan PT Gala Bumi Perkasa.
Dengan catatan, yang mendapatkan pembebasan retribusi adalah pedagang yang terdata mulai buka pada tanggal 31 Mei 2023 dan seterusnya. Pembebasan retribusi itu, dapat diberikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.





