“Sambil menunggu proses itu, saya bilang kepada Pak Kapolrestabes dan dipanggil lah pasutri ini untuk mediasi bersama pendampingan psikolog. Akhirnya disimpulkan, psikologinya anak ini bisa terganggu, jadi rusak kalau orang tuanya bertengkar. Dari hasil mediasi tadi, akhirnya kedua orang tua sepakat, bahwa anak ini dititipkan kepada Pemkot Surabaya, makannya saya bawa ke Rumah Aman,” ungkap Eri.
Eri mengingatkan kembali kepada masyarakat Kota Surabaya, bahwa perkara ini bisa menjadi pelajaran bersama. Ia berharap, tidak ada lagi kasus seperti ini ke depannya, apalagi sampai viral di medsos.
“Kalau ada berita yang belum jelas, belum tentu benarnya jangan buru-buru berkomentar yang akhirnya menjustifikasi orang, karena kebenaran butuh waktu sampai akhirnya diselesaikan. Karena ini urusan keluarga dan nasib masa depannya seorang anak,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya, Ida Widayati mengatakan, terkait permasalahan ini pemkot terus berusaha memberikan pendampingan yang terbaik. Ida menjelaskan, DP3A-PPKB telah berkoordinasi dengan PA Surabaya terkait hak asuh anak tersebut.
Ida menyebutkan, saat dilakukan kroscek secara langsung ke PA Surabaya, ternyata dalam surat putusan perceraian antara Sunar dan Agustin tidak disebutkan hak asuh anaknya. “Karena itu, saat ini perlu proses lagi bagaimana pengasuhan anak itu seharusnya di siapa, ayah atau ibunya. Nah, nantinya akan ada penelitian juga dari PA sampai dengan hakim nanti (memutuskan) siapa yang sebetulnya berhak untuk mengasuh, itu nantinya ditetapkan tersendiri di luar putusan cerai,” tandasnya. ***





