Terkait hak pekerja, Menaker menegaskan dua poin krusial:
Bukan Cuti Tahunan: Pelaksanaan WFA tidak boleh memotong jatah cuti tahunan pekerja.
Upah Penuh: Pekerja yang menjalankan WFA berhak menerima upah penuh sesuai kesepakatan kerja yang berlaku.
”Pekerja wajib menjalankan tugasnya meski tidak di kantor. Perusahaan dapat mengatur sistem pengawasan agar produktivitas tetap terjaga selama periode WFA ini,” pungkasnya.
Kebijakan WFA ini diharapkan menjadi angin segar bagi para pemudik untuk mengatur waktu perjalanan lebih awal tanpa mengurangi produktivitas. Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini bersifat fleksibel dan tetap bergantung pada diskresi perusahaan masing-masing, terutama bagi sektor esensial. Bagaimana persiapan mudik Anda tahun ini? Tuliskan rencana Anda di kolom komentar!***





