Pemkot Surabaya mulai menerapkan WFH setiap Jumat dengan absensi tiga kali, pelacakan lokasi, dan ancaman sanksi bagi ASN yang melanggar.
Pemerintah Kota Surabaya mulai memberlakukan pola kerja dari rumah atau WFH bagi aparatur sipil negara pada Jumat, 10 April 2026. Namun kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh perangkat daerah karena layanan publik penting tetap wajib berjalan dari kantor.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pelaksanaan hari pertama WFH mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 57 Tahun 2026. Menurut dia, unit pelayanan seperti BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, puskesmas, serta rumah sakit tetap bekerja dari kantor.
Absensi Tiga Kali
Eddy menegaskan WFH bukan berarti libur. ASN yang bekerja dari rumah tetap wajib mengikuti kerja bakti pada Jumat pagi, lalu melanjutkan pekerjaan dari rumah dengan pengawasan berlapis dari atasan langsung dan tim teknologi informasi Pemkot.
“Absensi itu akan terdeteksi oleh tim IT kami. Walaupun pengaturan ponsel diubah, posisi lokasi tetap bisa diketahui,” kata Eddy, dikutip Sabtu, 11 April 2026. ASN yang WFH wajib presensi lewat aplikasi Kantorku sebelum pukul 07.30 WIB, pukul 12.00 WIB, dan pukul 16.30 WIB. Jika hanya absen dua kali, pegawai dinilai melanggar ketentuan.
Selain presensi, setiap pegawai juga wajib menyusun laporan kerja tertulis sejak pukul 07.30 WIB hingga 16.30 WIB. Laporan itu harus memuat pekerjaan yang diselesaikan, bukti kinerja, dan diserahkan kepada atasan langsung.
Pelanggar Terancam Sanksi
Pemkot Surabaya juga menyiapkan sanksi bagi ASN yang kedapatan meninggalkan rumah tanpa izin, mangkir, atau bepergian ke luar kota saat WFH. Eddy menegaskan pelanggaran akan diproses sesuai aturan disiplin pegawai negeri sipil, dengan tingkatan sanksi dari ringan hingga berat.
Di lingkungan Diskominfo sendiri, komposisi kerja dibagi 50 persen WFH dan 50 persen WFO. Menurut Eddy, pembagian itu dilakukan karena Diskominfo tetap harus menjaga jaringan layanan dan aplikasi milik seluruh perangkat daerah agar tidak terganggu pada hari pertama kebijakan berjalan.***





