Pemerintah Indonesia berencana memberikan amnesti atau pengampunan hukuman untuk 44 ribu narapidana. Ada usul agar sebagian napi yang mendapatkan amnesti dilibatkan dalam proyek swasembada pangan dari pemerintah.
Rencana amnesti itu ini muncul berdasarkan hasil rapat terbatas antara Presiden Prabowo Subianto bersama para menteri yang menangani bidang hukum pada Jumat, 13 Desember 2024.
Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, angka 44 ribu tersebut merupakan usulan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Presiden Prabowo. Alasannya, karena lembaga pemasyarakatan alias lapas saat ini penuh.
“Prinsipnya, Presiden setuju memberikan amnesti,” kata Supratman, usai rapat di Istana Merdeka Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Amnesti ini, antara lain, bakal diberikan kepada para pengguna narkoba yang kedapatan membawa narkoba dengan kadar di bawah 1 gram. Ketentuan ini berpedoman kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04/2010.
“Kalau nanti ada perubahan surat edaran Mahkamah Agung (yang mengatur sanksi narkoba) dari 1 gram menjadi maksimal 5 gram, itu mungkin jumlahnya lebih banyak lagi,” ujar Supratman.
Kendati begitu, Supratman mengatakan, pemerintah tidak akan memberikan amnesti kepada para pengedar dan bandar narkoba.
Narapidana lain yang juga diusulkan mendapatkan amnesti adalah tahanan kasus penghinanaan terhadap presiden dan perkara Informasi dan Transaksi Elektronik alias ITE.
Amnesti juga bakal diberikan terhadap warga binaan aktivis Papua, yang jumlahnya ada 18 orang.
“Ini bagian dari upaya pemerintah melakukan upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua,” kata Supratman.
Terpidana lain yang juga bakal menerima pengampunan hukum adalah warga binaan yang mengalami sakit berkepanjangan dan mengalami gangguan kejiwaan. “Juga ada yang terkena penyakit berkepanjangan, termasuk HIV itu ada kurang lebih 1.000 orang,” kata Supratman.
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan pengurangan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan atau lapas secara nasional hingga 30 persen melalui program amnesti tersebut. Namun, kepastian amnesti terhadap 44 ribu narapidana perlu mendapat persetujuan dari DPR RI.





