Ia menilai pemblokiran rekening tak aktif hanya akan menambah beban rakyat di tengah ketidakpastian ekonomi.
PPATK: Demi Pencegahan Tindak Pidana
PPATK berdalih kebijakan ini untuk mencegah penyalahgunaan rekening tidur dalam praktik jual beli rekening dan pencucian uang. Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, PPATK memblokir 140 ribu rekening dormant dengan nilai total Rp428 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengaku telah dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana, Rabu, 30 Juli 2025. Namun ia menolak memberi komentar dan meminta wartawan bertanya langsung ke Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
PPATK memastikan dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang. Namun hingga kini, kritik terhadap kebijakan ini terus mengalir dari berbagai kalangan.****





