Pemblokiran Rekening Tidur oleh PPATK Tuai Protes: “Ini Seperti Dibunuh Negara Sendiri”

Keputusan PPATK yang bakal memblokir rekening yang tidak aktif selama 3 bulan dinilai menyusahkan rakyat kecil. | ILUSTRASI ini dibikin dengan AI - Samudrafakta

Ia menilai pemblokiran rekening tak aktif hanya akan menambah beban rakyat di tengah ketidakpastian ekonomi.

PPATK: Demi Pencegahan Tindak Pidana

PPATK berdalih kebijakan ini untuk mencegah penyalahgunaan rekening tidur dalam praktik jual beli rekening dan pencucian uang. Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, PPATK memblokir 140 ribu rekening dormant dengan nilai total Rp428 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengaku telah dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana, Rabu, 30 Juli 2025. Namun ia menolak memberi komentar dan meminta wartawan bertanya langsung ke Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Bacaan Lainnya

PPATK memastikan dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang. Namun hingga kini, kritik terhadap kebijakan ini terus mengalir dari berbagai kalangan.****

Pos terkait